Kupang-InfoNTT.com,- Ketua Dewan pengawas dan pendiri Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT mempertanyakan alasan Hakim menunjuk Lembaga Bantuan Hukum yang belum terakreditasi sebagai kuasa hukum dari terdakwa dalam sidang, padahal ada Lembaga Batuan Hukum yang berada di pengadilan yang sudah terakreditasi.
“Ini sebenarnya sebuah kekeliruan atau memang sengaja tidak tahu, atau memang sudah tahu tapi sengaja melanggar aturan yang dibuat oleh Mahkamah Agung dalam hal ini Badan Peradilan Umum,” ujar Ketua Dewan pengawas dan pendiri LBH Surya NTT, Herry. FF Batilleo SH.,MH didampingi Adovakat, Mutiara Manafe, SH saat menggelar jumpa pers, Rabu 24 Februari 2021 di kantor LBH Surya NTT.
Ketua Dewan Pengawas LBH Surya NTT ini juga meminta ketegasan kepada Kementerian Hukum dan HAM dalam hal ini Kanwil yang berada ada di setiap provinsi di Indonesia, di mana dalam seleksi administrasi bila ada yang menggunakan atau pakai penunjukkan dari hakim kepada lembaga tersebut yang notebenenya belum terakreditasi, maka itu merupakan suatu produk gagal.
“Jangan sampai memberikan akreditasi dan verifikasi kepada lembaga bantuan hukum tersebut,” tegas Herry.
Sedangkan di NTT khususnya, Herry Batilleo mengakui bahwa ada 7 LBH yang kini sudah terakreditasi. Di mana untuk Kota Kupang, Alor dan Rote, LBH Surya NTT satu-satunya yang akreditasi dan telah memiliki kantor pusat serta kantor cabang hampir di seluruh NTT. Bagi masyarakat yang kurang mampu di seluruh Indonesia, Negera melalui LBH Surya NTT telah menyiapkan Pos Bantuan Hukum di setiap pengadilan.
“Pos Bantuan Hukum di setiap pengadilan itu, para pencari keada ikan akan mendapatkan konsultasi hukum secara gratis, dan melalui Dipa Mahkamah Agung, Pengadilan setempat membuka ruang kepada masyarakat untuk dapat konsultasi gratis dan itu diberikan oleh LBH yang akreditasi di tiap Posbakum di Pengadilan Negeri diseluruh indonesia termaksud Pengadilan Agama,” ungkap Herry.
“Masyarakat harus tahu, gratis itu artinya tidak membayar sepersen pun bila datang pada Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT. Saya juga ingatkan kepada teman-teman Advokat yang berada di Lembaga Bantuan Hukum Surya NTT untuk tidak pungut sepersen pun dari masyarakat yang dibantu bila atas nama lembaga kami,” tegas Herry.
Terkait penunjukkan Hakim kepada LBH yang belum terakreditasi untuk mendampingi terdakwa dalam sidang, kata salah sorang Advokat senior Kota Kupang, Fransisko Bessi, SH juga angkat bicara.
Kepada wartawan, Rabu 24 Februari 2021 di Pengadilan Negeri Kupang, Fransisko Bessi menjelaskan, bahwa yang pertama undang -undang advokat memberikan ruang yang cukup untuk pencari keadilan dalam hal ini klien untuk memberikan kuasa kepada advokat baik dalam jasa hukum, bantuan hukum, litigasi maupun non litigasi. Kedua, kuasa penunjukan itu apabila yang bersangkutan tidak ada kuasa hukum yang mendampingi maka dalam hal ini majelis hakim boleh menunjuk.
“Kita ketahui bahwa LBH surya NTT Lembaga satu-satunya yang terdaftar dan terkreditasi,” jelas Fransisko Bessi.
Untuk menghindari agar tidak terjadi benturan sesama advokat, Fransisko Bessi berharap kepada majelis hakim dan ketua pengadilan bisa menunjuk advokat yang sudah terdatar dalam lembaga bantuan hukum yang sudah bekerjasama dengan Pengadilan Negeri kelas 1A Kupang.
“itu penting,” tegasnya.
Fransisko Bessi menambahkan, pada prinsip, pasti semua ingin agar pencari keadilan didampingi oleh advokat untuk mendapatkan kepastian hukum dan keadilan atas perkara yang disidangkan. (*Tim)