Gelapkan Uang Setoran Pelanggan, PDAM Kabupaten Kupang Rugi 96 Juta Rupiah

Direktur Utama PDAM Yoyarib Mau, S.Th.,S.I.P, saat menunjukan bukti kwitansi tagihan yang diambil oleh Timotius Feoh.

Kupang-InfoNTT.com,- PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang angkat bicara terkait beberapa pemberitaan di media sosial yang diduga menyerang dengan berbagai informasi yang tidak sesuai fakta sebenarnya.

Dalam jumpa pres bersama awak media, Selasa (02/3/2021) pagi di kantor PDAM Kabupaten Kupang, Direktur Utama PDAM Yoyarib Mau, S.Th.,S.I.P, didampingi kuasa hukumnya Dr. Filmon Mikson Polin, SH.,MH, menjelaskan, Direksi PDAM Tirta Lontar Kabupaten Kupang merasa terganggu dengan berita yang tersebar di media sosial.

Bacaan Lainnya

Dalam kesempatan tersebut, Yoyarib menguraikan kronologis awal, yang mana salah satu pegawai PDAM Ismail Ganti bersama beberapa pegawai PDAM Kabupaten Kupang yang memasuki masa purna tugas di tahun 2020, melakukan pertemuan dengan Direktur untuk menyampaikan aspirasi agar manajemen dapat menyesuaikan Penghasilan Dasar Pensiun (PhDP) seluruh pegawai berdasarkan gaji terakhir. Namun karena kondisi keuangan perusahaan tidak memungkinkan akibat pandemik covid-19 maka keinginan tersebut belum dapat direalisasikan.

Lanjut Yoyarib, setelah itu Ismail Ganti pun membuat laporan ke Polda NTT atas dugaan tindak pidana dana pensiun, yang kemudian manajemen dan staf PDAM Kabupaten Kupang diambil keterangan sebagai saksi, bahkan saat ini salah seorang staf telah ditetapkan tersangka oleh penyidik Polda NTT, dan sampai saat ini proses hukum masih terus berjalan.

“Pada tanggal 2 Juni 2020 saudara Ismail Ganti mengirim surat ke Direktur PDAM Kabupaten Kupang perihal penolakan hak pensiun, sambil menunggu proses hukum inkracht. Pihak PDAM kemudian mengirim surat dengan lampiran surat yang bersangkutan ke Dapenma Pamsi,” ujar Yoyarib.

Selanjutnya pada tanggal 2 Desember 2020 Ismail Ganti mengirim lagi surat ke Direktur PDAM Kabupaten Kupang perihal pencabutan pernyataan penolakan hak pensiun, dan meminta manajemen untuk memproses hak pensiunnya. Akan tetapi PDAM belum berani bersikap karena masalah tersebut telah menjadi kasus hukum, dan PDAM juga mengkonsultasikan persoalan ini dengan berbagai pihak berkompeten, baik Pemkab Kupang sebagai pemilik perusahaan, ahli hukum dan praktisi hukum agar tidak berdampak hukum di kemudian hari.

“Pada tanggal 8 Februari 2021 Ismail Ganti datang ke Sub Bagian Umum dan Personalia meminta agar segera memproses hak pensiunnya karena yang bersangkutan telah melakukan konsultasi dengan Dapenma Pamsi. Informasi ini kemudian dikomfirmasi kepada Dapenma Pamsi, dan memperolah jawaban bahwa pihak Dapenma Pamsi akan memproses klaim pensiun pegawai sesuai mekanisme yang berlaku di perusahaan,” ungkap Yoyarib.

Dirinya menambahkan, tanggal 9 Februari 2021 Ismail Ganti kembali ke kantor PDAM Kabupaten Kupang meminta Direktur menandatangani dokumen pengajuan pensiunnya, sehingga terjadi adu argumentasi antara Ismail Ganti dan Direktur Utama PDAM Kabupaten Kupang. Akhirnya Ismail Ganti diarahkan untuk mengikuti prosedur yang berlaku, yakni kembali ke koordinator personalia untuk diproses. Dokumen Ismail Ganti pun ditandatangani oleh Direktur Utama Yoyarib Mau.

“Pada tanggal 10 Februari, petugas dari Polda NTT pun mendatangi PDAM Kabupaten Kupang atas dasar adanya laporan dari Ismail Ganti terkait kejadian tanggal 9. Anggota Polisi tersebut lalu bertemu dengan Kepala Bagian Pelayanan Pelanggan dan dilakukan Klarifikasi. Jadi ingin saya tegaskan bahwa pemberitaan bahwa saya dijemput oleh Polda NTT itu tidak benar dan tidak sesuai faktanya,” ujarnya.

Yoyarib Mau juga menambahkan, ada juga kasus lain terkait dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Timotius Feoh. Di mana ada beberapa penagihan yang angkanya mendekati 100 juta tidak disetor ke kantor.

“Ada uang berjumlah 96 juta lebih ditagih tetapi tidak disetor ke kantor. Jadi PDAM Kabupaten Kupang pun mengalami kerugian keuangan sebesar 96 juta rupiah lebih. Kami sudah berusaha mengambil langkah persuasif tetapi karena tidak direspon maka kasus ini akan dibawa ke rana hukum,” jelas Dirut PDAM Kabupaten Kupang.

Laporan: Chris Bani

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *