DPRD Kabupaten Kupang Segera Panggil TAPD Mempertanyakan APBD 2021 yang Diduga Cacat

Sofia Malelak de Haan

Oelamasi-InfoNTT.com – DPRD Kabupaten Kupang dipastikan akan panggil Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan komisi yang akan digelar, Kamis 04 Ferbruari 2021 besok.

Rencananya DPRD akan mempertanyakan kepada TAPD Kabupaten Kupang yang dipimpin Sekretaris Daerah Ir. Obet Laha terkait APBD tahun 2021 yang diduga cacat prosedur alias tidak melalui suatu mekanisme pengesahan oleh lembaga DPRD.

Bacaan Lainnya

Sofia Malelak – de Haan, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Selasa (02/2/2021) di ruang kerjanya menguraikan, TAPD dipanggil untuk memberikan penjelasan tentang alasan mengapa APBD telah digunakan tanpa melalui mekanisme penetapan di DPRD.

Dikatakan Politisi Partai NasDem Kabupaten Kupang ini, hasil evaluasi APBD ke provinsi tentang hal-hal mana yang mengalami perubahan atau pergeseran karena tidak relevan dengan regulasi, yang mana mestinya dibicarakan lagi bersama DPRD.

“Bagi kami pimpinan DPRD, sebenarnya harus ada percakapan dulu antara DPRD dan TAPD,” ujar Sofia Malelak – de Haan.

Dana perjalanan dinas katanya, semula ditetapkan, hasil evaluasi ternyata tidak relevan dengan aturan hingga ubah menjadi Rp. 530.000 per hari. Kelebihan hitungan biaya perjalanan dinas itu apakah dikembalikan kepada OPD awal atau dialihkan oleh TAPD menjadi pembiayaan pada OPD lain. Hal inilah yang perlu diketahui oleh DPRD.

“Kalau itu digunakan menutupi defisit, saya pikir masuk akal, tapi tetap harus dibicarakan bersama, kalau dicopot lalu kita tidak tahu kemana? maka itu yang harus dijelaskan oleh TAPD,” bebernya. (Jessy/Tim)

Pos terkait