Datangi Polda Bersama LBH Surya NTT, Jack Manafe Kecewa Keluarga Pelaku Belum Minta Maaf

Ketua Tim Advokat dari LBH Surya NTT Herry F. F. Battileo, SH.,MH., ketika memberikan keterangan pers.

Kupang-InfoNTT.com,- Perjalanan kasus pembunuhan ibu dan anak kembali memasuki babak baru. Jack Manafe selaku kakak kandung korban Astry Manafe (31) yang merupakan korban pembunuhan keji bersama anaknya Lael Maccabee (1) bersama Kuasa Hukum resmi keluarga Manafe temui Kapolda NTT, Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif  S.H., M.Hum, Selasa (07/12/2021) siang.

Seperti disaksikan media ini, nampak Jack Manafe dikawal langsung oleh Advokat Herry F. F. Battileo, SH.,MH., selaku Ketua Tim Advokat bersama anggotanya E. Nita Juwita,SH.,MH., (Ketua LBH Surya NTT) dan juga beberapa Advokat dari LBH Surya NTT yaitu Ferdi Pegho,SH., Sanny Koamesah,SH., Martha Jublina Tafuli,SH., Widyawati Singgih SH., M.Hum., Yonas Tamonob,SH., M. Putra Dapatalu,SH.

Bacaan Lainnya

Kehadiran Jack Manafe dalam kapasitasnya mewakili pihak keluarga besar Manafe bersama Tim Advokat lengkap guna bertemu Kapolda NTT, Irjen Pol. Drs. Lotharia Latif, S.H., M.Hum. Pertemuan ini untuk melakukan koordinasi dan mempertanyakan sejauh mana proses penanganan kasus tersebut yang sementara ditangani Penyidik Polda NTT.

Namun upaya ini tidak menemui hasil lantaran Kapolda NTT sedang melakukan rapat virtual bersama Kapolri. Akhirnya Kapolda menunjuk Direktur Kriminal Umum Polda NTT (Direskrimum) Kombes Pol. Eko Widodo, S.I.K. untuk menemui pihak keluarga maupun Tim Kuasa Hukum dari Korban Astry Manafe dan Lael Maccabee.

Menurut Herry Battileo, Kombes Pol. Eko Widodo langsung menerima pihak keluarga dan Tim Kuasa Hukum di ruang kerjanya. Pertemuan secara tertutup tersebut berlangsung selama 30 menit.

Herry Batilleo menjelaskan bahwa, sebenarnya pihak keluarga korban berharap pertemuan hari ini dapat memberikan informasi yang konkrit terkait proses penanganan kasus ini.

Bagi Herry, dirinya bersama Tim Kuasa Hukum tentu ingin mempertanyakan soal penetapan Pasal 338 KUHP. Di mana penjelasan Kombes Pol. Eko Widodo bahwa kasus ini masih dalam pengembangan. Soal Pasal 338 KUHP itu sudah dipertanyakan dan itu hanya masih bersifat sementara karena masih berdasarkan pengakuan dari pelaku saja.

Sementara Jack Manafe mengungkapkan kekecewaannya, karena hingga saat ini tidak ada satupun keluarga dari pelaku Randi Badjideh datang untuk memohon maaf kepada keluarga besar Manafe padahal sudah ada pengakuan dari pelaku. (*Tim) 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *