Dampingi Terdakwa Pembunuhan di Rote Ndao, LBH Surya NTT Utamakan Profesionalisme

Ketua LBH Surya NTT Perwakilan Rote Ndao, Advokat Adimusa Busimon Zacharias, SH.

Rote Ndao-InfoNTT.com,- Ketua LBH Surya NTT Perwakilan Rote Ndao, Advokat Adimusa Busimon Zacharias, SH, lakukan pendampingan di persidangan terhadap terdakwa pembunuhan di Kecamatan Pantai Baru, kabupaten Rote Ndao, dengan pelaku berinisial AB ( 67 tahun ).

Sidang yang dilaksanakan secara daring tersebut kini telah memasuki tahap pembuktian pada Selasa (09/2/2021).

Bacaan Lainnya

“Untuk agenda pembuktian sudah 2 kali sidang, pertama saya dampingi terdakwa di Polres Rote Ndao, sedangkan yang ke 2 kali ini saya damping di lembaga pemasyarakatan,” ujar pria yang biasa disapa Adibu.

Menurutnya, pendampingan tersebut dilaksanakan berdasarkan penunjukan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rote Ndao kepada LBH Surya NTT perwakilan Rote yang berpedoman pada pasal 56 ayat (1 ) KUHAP.

“Walau penunjukan dan saya berikan bantuan hukum secara gratis kepada terdakwa, namun saya tetap kedepankan profesionalitas demi tegaknya keadilan bagi pencari keadilan,” ungkapnya.

Dalam persidangan pembuktian, Ia mengaku ada berapa kejanggalan di antara pelaku yang sudah tua tersebut, di mana setelah membunuh korban yang beratnya waktu masih hidup sekitar 46 kg, sendirian menyeret tubuh korban kemudian menidurkan di atas bale-bale setinggi kurang lebih 70 cm, lalu barang bukti berupa pelepah pohon lontar yang disangkal oleh para saksi yang tidak melihat barang bukti tersebut di TKP.

Lebih lanjut Adibu merincikan, kayu duri yang katanya dipakai memukul korban tidak dihadirkan dalam persidangan. Hal yang lebih janggal lagi, motif sebelumnya terdakwa membunuh korban karena korban menghina terdakwa karena memotong rumput di sawah korban, hal mana setelah di persidangan, saksi menyatakan mendengar sendiri terdakwa bercerita kepada saksi pada bulan juli 2020, bahwa Ia membenci korban yang menghina dirinya karena memotong rumput di sawah korban untuk memberi makan kucing miliknya.

Adibu menambahkan, korban berdasarkan pengakuan para saksi adalah orang yang dermawan, suka menbantu dan meminjamkan uang ke warga sekitar dan terdakwa juga orang yang baik yang belum pernah bermasalah dengan orang lain.

“Klau dugaan saya, sepertinya ada orang lain yang terlibat dalam kasus ini dengan motif yang berbeda, namun kita ikuti saja proses persidangan. Kebenaran walau lambat akan terungkap, dan orang yang menyembunyikan kebenaran suatu waktu akan mendapatkan hukuman,” jelasnya.

Untuk diketahui, LBH Surya NTT perwakilan Rote Ndao yang beralamat di Dusun Oeteas I, Desa helebeik ini hanya beranggotakan 2 orang advokat dan 2 orang paralegal, namun hingga Februari 2021 telah menangani empat perkara pidana dan satu perkara perdata.

LBH Surya NTT juga terus konsultasi dan membuat dokumen hukum bagi pencari keadilan yang tidak mampu dengan tidak dipungut biaya. “Kami berkomitmen untuk terus bantu masyarakat miskin, bukan uang yang kami kejar, namun pengabdian dan berkat yang kami harapkan,” tutup pria berambut panjang ini. (*Tim)

Pos terkait