Soe-InfoNTT.com,- Setelah hampir sebulan pasar tradisional atau pasar mingguan di Kabupaten TTS ditutup untuk mencegah penyebaran Covid-19 sesuai dengan instruksi Bupati TTS telah mengelurkan Instruksi Bupati TTS Nomor: 2/1NS/HK/2021 Tanggal 21 Januari 2021 tentang Pemberlakuan pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kabupaten TTS dan Surat Bupati TTS Nomor Bapenda: 33.01.02/55/1/2021 tanggal 28 Januari 2021 perihal penutupan sementara pasar tradisional/pasar Mingguan Desa. Akhirnya kembali dibuka kembali oleh Bupati TTS Egusem Pieter Tahun.
Pembukaan pasar tradisional atau pasar Mingguan Desa sesuai dengan surat Bupati TTS dengan Nomor Bapenda 33.01.02/76/I/2021 tanggal 22 Februari 2021. Namun, untuk kios dan pertokoan masih tetap berlakukan PPKM yakni aktivitas dimulai pukul 09:00 hingga pukul 18:00.
Demikian disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten TTS Aba L. Anie dan Kepala Koperasi Perindustrian dan Perdagangan (Koperindag) Kabupaten TTS Frits Tobo ketika ditemui awak media, Selasa (23/2/2021) di ruang kerjanya masing-masing secara terpisah.
Menurut Aba L Anie, pembukaan pasar tradisional dilakukan setelah adanya surat dari Bupati TTS Egusem Pieter Tahun yang mana pasar desa dibuka kembali diatas tanggal 28 Februari. Namun, penjual dan pembeli dari luar TTS dilarang masuk.
“Betul, tapi terbatas dalam wilayah Kabupaten TTS. Dari luar Kabupaten TTS untuk sementara belum bisa beraktivitas di pasar tradisional atau pasar mingguan desa. Setelah tanggal 28 Februari 2021, pasar akan dibuka kembali dengan perketat prokes, jika tidak taat terpaksa ditutup kembali,” kata Aba Anie.
Aba L Anie mengatakan, pasar tradisional dibuka kembali berdasarkan jawaban luesioner/Hasil Poling Pendapat tentang penutupan sementara pasar Mingguan Desa dan usul atau saran para Camat dan para Kepala Desa, bahwa untuk mengoptimalkan kembali aktivitas ekonomi masyarakat desa, maka aktivitas pasar Tradisional atau pasar Mingguan Desa dapat diaktifkan kembali secara terbatas atau lokal dan tidak diperkenankan penjual dan pembeli dari luar TTS beraktivitas pada pasar tradisional/pasar Mingguan Desa.
“Para camat juga diminta untuk koordinasi dengan Danramil atau Danposramil, Kapolsek, Kapospol, kepala desa, tokoh adat, tokoh Agama untuk menyebarluaskan penegasan tersebut,” ujarnya.
Hal senada dikatakan Kepala Dinas Koperindag Kabupaten TTS, Frits Tobo bahwa oleh Bupati TTS telah mengeluarkan surat bahwa pasar tradisional atau pasar Mingguan Desa di aktifkan kembali.
Meski demikian, Kadis Frits juga mengatakan, khusus untuk kios-kios dan pertokoan masih tetap melakukan PPKM yang mana dalam instruksi Bupati itu aktivitas dimulai pada pukul 09:00 dan ditutup pada pukul 18:00 wita.
“Kalau untuk kios-kios dan pertokoan masih berlakukan PPKM. Karena instruksi Bupati soal PPKM belum dicabut,” jelasnya.
Frits Tobo meminta kepada para pemilik kios dan toko agar tetap mematuhi aturan yang ada, agar secara bersama memutuskan penyebaran mata rantai covid-19 di Kabupaten TTS. (*MF)