Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Kabupaten Kupang Tahun 2021 Diduga Melanggar Aturan

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang Johanes Mase

Oelamasi-InfoNTT.com – Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kupang tahun anggaran 2021 sebesar Rp. 1.222.230.336.614 diduga cacat prosedur alias tidak sesuai mekanisme yang berlaku.

Walaupun Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) telah diserahkan oleh Bupati Kupang Korinus Masneno kepada semua Organisaai Perangkat Daerah (OPD) tanggal 29 Januari 2021, hal inilah yang dinilai melanggar aturan.

Johanes Mase, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Senin (01/2/2021) di Gedung DPRD mengatakan, APBD Kabupaten Kupang Tahun Anggaran 2021 cacat prosedur lantaran ditetapkan tanpa sepengetahuan lembaga DPRD.

“Kalau tiba – tiba DPA sudah diserahkan, itu anggaran dari mana,” tanya Johanes Mase.

Menurut politisi PDIP ini, konsultasi dan evaluasi APBD oleh TAPD ke Provinsi, hasilnya mesti disampaikan kepada lembaga DPRD. Perubahan atau pergeseran dana mesti mendapat persetujuan dalam rapat paripurna DPRD.

Hasil evaluasi APBD harus disampaikan lagi kepada DPRD untuk dibahas dan selanjutkan ditetapkan bersama pemerintah. Setelah proses itu selesai barulah pemerintah bisa menyerahkan DPA kepada masing- masing OPD.

“Saya tanya DPRD siapa yang setuju, paripurna kapan. Ini sudah pelanggaran aturan karena mekanisme di DPRD belum jalan, sebaiknya pihak berwajib periksa, ada apa itu,” tanya Johanes Mase.

Contohnya, kata Mase, terdapat biaya perjalanan dinas yang disepakati untuk semua OPD senilai satu juta rupiah lebih per hari, ternyata jumlah itu bertentangan dan harus diubah menjadi Rp.530.000 per hari. Artinya, terdapat jumlah dana miliaran rupiah yang digeser pemerintah untuk membiayai program yang belum disepakati DPRD.

“Kemana dana itu, digunakan untuk program apa saja, jangan sampai ada dana – dana siluman yang dititip dalam APBD,”Ungkapnya.

Daniel Taimenas, Ketua DPRD Kabupaten Kupang yang juga sebagai Ketua Badan Anggaran DPRD yang dikonfirmasi Senin (01/02) di ruang kerjanya enggan memberi komentar. (*Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *