Kalabahi-InfoNTT.com,- Demas Mautuka melaporkan Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPC PDI-P) sekaligus sebagai Ketua DPRD Alor saat ini secara resmi ke Polres Alor.
Ketua DPC PDIP Alor dilaporkan bersama akun youtube Mahensa Express dengan nomor laporan polisi yang berbeda. Ketua DPC PDIP dilaporkan dengan nomor polisi: STPL/97/V/2020/ NTT/ Polres Alor, tanggal 14 Mei 2020. Sedangkan untuk nomor laporan chanel youtube Mahensa express tertuang dalam laporan Polisi nomor: STPL/98/V/2020/NTT/Polres Alor, tanggal 14 Mei 2020.
Laporan tersebut dilayangkan Demas Mautuka ke Polres Alor atas pernyataan Ketua DPRD Alor yang menuding dirinya telah melakukan pemerasan melalui chanel Youtube Mahensa Express yang sempat viral di media sosial.
Demikian Press Releasse yang diperoleh media ini, Jumat 15 Mei 2020 setelah Demas Mautuka melakukan laporan polisi. Dalam press release tersebut Demas Mautuka saat membuat Laporan Polisi diterima Kepala SPKT Polres Alor Ipda Safrudin dan Anggota Bripka Theofilus Marthin Mau.
Ketua DPRD Alor, Enny Anggrek diadukan karena pernyataannya yang menuding bahwa Demas Mautuka melakukan pemerasan 7 bungkus rokok ke anaknya. Pernyataan ini telah diposting melalui chanel youtobe Mahensa Express pada tanggal 10 Maret 2020 dan viral dijagat maya.
Selain Ketua DPRD, Demas juga resmi melaporkan pemilik chanel Mahensa Express, Efraim Lamma Koly. Laporan terhadap pemilik chanel Mahensa Express dikarenakan Demas merasa dirugikan dari postingan dan penyebaran potongan dua video yang disatukan pada chanel youtube Mahensa Express yang sudah viral.
Bukti Laporan, dirinya melaporkan chanel Youtube Mahensa Express karena hal ini dianggap Demas Mautuka telah mencoreng kehormatan dirinya sebagai Pemred Tribuana Pos dan keluarga. (*Sumber: safarintt.com)