Terbukti Melakukan Penganiayaan Terhadap Wartawan, Kades Lewolaga Dituntut 6 Bulan Penjara

Ilustrasi

Larantuka-InfoNTT.com,- Kepala Desa Lewolaga, Kabupaten Flores Timur, Frans Nikolaus Beoang dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Larantuka, Rabu (6/5/2020).

Menurut JPU, Frans dinyatakan terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap, Resi Kelen, wartawan wartakeadilan.com. Frans dilaporkan ke Polres Flores Timur, pada Jumat (17/1/2020) lalu. 

Bacaan Lainnya

Usai mendengar tuntutan JPU, sekitar pukul 12.54 wita, puluhan warga desa Lewolaga yang sudah menunggu di depan halaman kantor PN Larantuka, melakukan aksi protes. Mereka menolak tuntutan jaksa terhadap kepala desa.

Lukas Lawe Deornay, sekertaris desa Lewolaga, mengatakan, aksi protes itu dilakukan karena tuntutan JPU tidak sesuai dakwaan sebelumnya.

“Kami protes karena tuntutan tidak sesuai dakwaan, itu yang kami pertanyakan, mengapa terjadi seperti ini. Fakta persidangan itu sudah membuktikan, tetapi kenapa tuntutan jaksa seperti ini,” ujarnya.

Pantauan wartawan, terlihat puluhan aparat keamanan berjaga di sekitar halaman kantor pengadilan. Massa kemudian membubarkan diri setelah ditenangkan aparat polisi. (*Dian Timur)

Pos terkait