Polsek Amanuban Selatan Tetapkan 2 Tersangka Kasus Penganiayaan Warga di Desa Batnun

Kapolsek Amanuban Selatan, Ipda I Made Sudarma Wijaya

Bena-InfoNTT.com,- Polsek Amanuban Selatan resmi menetapkan dua orang tersangka kasus dugaan pengeroyokan terhadap korban Albinus Faot, Amin Faot dan Acasio Alfonso di Desa Batnun, Kecamatan Amanuban Selatan beberapa waktu lalu.

Kapolsek Amanuban Selatan, Ipda I Made Sudarma Wijaya kepada media ini, Rabu (02/12/2020) mengatakan, pihaknya baru tetapkan dua orang tersangka kasus pengeroyokan, tetapi selanjutnya akan dilimpahkan ke Polres TTS agar penanganan lebih cepat.

Bacaan Lainnya

Meski pihak Polsek telah menetapkan dua orang tersangka kasus pengeroyokan di Desa Batnun, namun Kapolsek tidak menyebutkan siapa nama dari dua orang tersangka kasus pengeroyokan tersebut.

Terhadap Kepala Desa Batnun, Antonius Lekiwatu yang juga dilaporkan karena diduga ikut dalam melakukan pengeroyokan, menurut I Made masih akan digali pembuktiannya berupa keterangan saksi yang melihat bahwa korban Acasio Alfonso dikeroyok Kades Batnun Antonius Lekiwatu.

Menurut Ipda I Made, kedua tersangka yang ditetapkan Polsek Amanuban Selatan itu telah membantah jika Kades ikut terlibat melakukan penganiayaan, sehingga Polsek Amanuban Selatan akan tetap menggali alat bukti berupa keterangan saksi.

Untuk diketahui, ketiga korban pengeroyokan yakni Albinus Faot, Amin Faot dan Acasio Alfonso waktu lalu telah mempolisikan Kades Batnun Antonius Lekiwatu, Sekretaris Desa Yandres Tanesib, Thomas Kase dan Arni Kase.

Informasi yang dihimpun, Albinus Faot dan Amin Faot dikeroyok didepan Kepala Desa Batnun dan dibiarkan oleh Kades Antonius Lekiwatu. Para korban terus dianiaya tanpa ada tindakan untuk melerai.

Setelah keduanya dianiaya di Kantor Desa Batnun, Kades memimpin perangkatnya datangi rumah kedua korban di Nifu’o (Desa Batnun), dan membongkar rumah korban, sambil mengeroyok korban Acasio Alfonso hingga melarikan diri. Selanjutnya kasus ini dilaporkan ke Polsek Amanuban Selatan pada Selasa 03 November 2020.

Laporan: Welem Leba 

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *