Kefamenanu-InfoNTT.com,- Satreskrim Polres Timor Tengah Utara (TTU) menetapkan seorang tersangka yakni kontraktor Yohanes De Sales Badu dalam kasus dugaan korupsi dana desa di Desa Tautpah, Kecamatan Biboki Selatan. Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU). Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres TTU, AKP. Sujud Alif Yulamlam, SIK., kepada media ini, Kamis (26/11/2020).
Sujud mengungkapkan, Kepala Desa Tautpah, sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak seminggu yang lalu. Setelah menetapkan status tersangka, langsung dilakukan penahanan terhadap kades. Sementara untuk pihak ketiga, pihaknya menetapkan tersangka baru sehari yang lalu dan juga langsung dilakukan penahanan.
“Sekarang dua tersangka itu ditahan di sel tahanan Polres TTU untuk menjalani proses penyidikan lanjutkan,” ungkapnya.
Sujud mengatakan, dua orang tersangka yang sudah dilakukan penahanan tersebut diduga kuat melakukan suatu tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara 300 juta rupiah lebih. Tindak pidana korupsi itu dilakukan pada sejumlah proyek pengerjaan fisik pada tahun anggaran 2015, 2016, 2017, 2018, dan 2019.
“Berdasarkan kegiatan gelar perkara, kemungkinan akan ada tersangka berikutnya dalam kasus yang sama,” ungkapnya.
Sujud menegaskan, pihaknya sudah berkomitmen untuk tidak main-main dengan penyelidikan dugaan kasus korupsi yang terjadi di daerah tersebut. Ia berharap dengan adanya kasus tersebut, para kepala desa yang ada di TTU dan perangkat bisa melakukan pengelolaan dana desa dengan sebaik-baiknya untuk kepentingan masyarakat desa.
Laporan: Aries Usboko