Oelamasi-InfoNTT.com,- Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Sofia Malelak de Haan mengomentari persoalan limbah busuk dari pabrik tahu tempe di KM 30, Kelurahan Naibonat, Kecamatan Kupang Timur, Kabupaten Kupang.
Ditemui awak media di ruang kerjanya, Kamis (30/01/2020), pimpinan DPRD ini menegaskan bahwa informasi terkait masalah limbah tahu tempe di jalan timor raya Naibonat ini sudah berkembang sejak lama, tapi terkesen ada pembiaran dan aktivitas tersebut sudah mengganggu secara umum masyarakat yang lebih luas.
“Harusnya ada rujukan yang bisa dipakai menegur atau memperingatkan untuk tidak memperpanjang masa perizinannya kalau itu meresahkan masyarakat. Sekarang kita hanya lihat dampaknya dari usaha tersebut yang mengganggu aktifitas masyarakat umum, harusnya kan ada komplein dari masyarakat sekitar yang ditujukan kepada pemerintah dalam hal ini juga tentu kalau mau dari segi apa? Jika sudah ada harusnya segera disikapi sebelum masalah ini melebar,” ujar politisi Nasdem ini.
Menurut Sofia, jikakalau sudah mengganggu banyak orang dan mengganggu masyarakat secara umum, harus ada teguran peringatan dan kalau bisa di tarik izin usahanya, dan ini yang bisa dilakukan kalau memang pabrik tersebut terus melakukan usaha dengan mengganggu wilayah sekitar, masyarakat sekitar, masyarakat pengguna jalan dan lain-lain.
Menurut Sofia, kasus ini sama juga dengan kasus yang di Kota Kupang beberapa waktu lalu, dan akhirnya Kabupaten Kupang juga mengalami hal yang sama. Pemerintah harus merespon cepat dengan turun langsung untuk melihat aktivitas dan dampaknya bagi kepentingan masyarakat, kalau berdampak, maka cabut saja izinnya.
“Tanpa saya melihat faktanya di lapangan, ini juga subjektif, jadi saya pulang nanti akan berusaha mampir untuk melihat kondisi riilnya, sehingga tanggapan saya bisa lebih objektif. Saat ini saya baru dengar dari teman-teman media bahwa ada persoalan seperti itu, memang saya sudah merasakan dari lalu lintas yang setiap hari, tetapi untuk melihat langsung fisik di lokasinya belum,” ucapnya.
Sebagai pimpinan legislatif, Sofia menegaskan bahwa peringatan kerasnya yaitu harus cabut izinnya usahanya, kalau memang sangat mengganggu lingkungan sekitar. Jika terus dibiarkan berlarut-larut, maka tidak ada efek jerah dan orang akan tetap merasa nyaman saja berusaha, padahal dampaknya sudah mengganggu dan mencemarkan lingkungan.
Laporan: Chris Bani