Petugas Bank pada Program PIP
Dua hari lalu seorang ibu datang ke sekolah dengan membawa pengaduan, bahwa, seorang guru telah pergi ke bank dan telah menandatangani pengambilan dana PIP. Dana bantuan pemerintah yang masuk dalam Program Indonesia Pintar, disasarkan salah satu di antaranya kepada para siswa Sekolah Dasar yang berasal dari keluarga ekonomi lemah. Ibu tersebut membawa kabar, “Petugas di Bank minta saya kembali ke sekolah untuk menyampaikan bahwa seorang guru telah mengambil uang yang haknya mesti jatuh pada anak saya.”
Mendapatkan pengaduan seperti itu, kami para guru bingung. Mengapa? Sejak April 2017 ketika terjadi pergantian kepala sekolah, kebijakan pencairan dana PIP tidak dilakukan oleh sekolah, tetapi dilakukan oleh orang tua siswa penerima bantuan itu sendiri. Tugas sekolah adalah membuat surat rekomendasi dan menyampaikan kepada para orang tua untuk menyiapkan fotokopian dokumen yang diperlukan sehubungan dengan pencairan dana itu di bank.
Setelah mendapatkan kabar itu, para guru bersepakat untuk mengirim seorang guru ke bank bersama-sama dengan ibu yang bersangkutan. Ketika tiba di bank, petugas pada hari sebelumnya diam seribu bhasa. Ia tidak sudi melihat guru dan orang tua siswa yang datang itu. Petugas pengganti pada saat itu melayani dengan amat baik. Ia bahkan menjelaskan bahwa dana PIP untuk siswa yang bersangkutan belum pernah diambil, jadi perlu dibuatkan buku rekening. Penjelasan ini sesuai dengan data yang dimiliki di sekolah.
Jadilah ibu tersebut dan guru yang diutus dari sekolah melakukan verifikasi data. Spesimen dibuatkan dan pencairan pun dilakukan.
Ketika ibu tersebut dan guru yang diutus kembali ke sekolah, mereka membawa kabar baik, dan sekaligus memberi pelajaran pada kami bahwa ada yang melayani dengan kesungguhan hati, ada yang rupanya sedang tidak mood untuk melayani, maka, dicari-carilah kambing hitam pembenaran yang melelahkan.
Semoga tidak terjadi lagi pada masa yang akan datang, dan pada siswa lainnya.
Penulis: Roni Bani