Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA dan LBH Surya NTT Teken MoU Layanan Posbakum

Foto bersama usai penandatangan MoU

Kupang-InfoNTT.com,- Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) atau Perjanjian Kerjasama dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT tentang Penyediaan Jasa Konsultasi Pos Layanan Bantuan Hukum (Posbakum) pada PN Kupang Tahun Anggaran 2020, Senin (06/01/2020) di Pengadilan Negeri Kupang Kelas IA, Jalan Palapa No.18 Oebobo, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.

Dalam sambutannya Ketua PN Kupang Johnson Mira Mangngi berharap agar Advokat dari LBH Surya NTT senantiasa disiplin dalam menjalankan fungsi pelayanan hukum pada Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang ada di PN Kupang untuk selalu berada di ruangan yang telah disediakan.

Bacaan Lainnya

“Kami berharap Posbakum yang tersedia di PN Kupang dapat diisi oleh para advokat dari LBH Surya NTT dalam memberikan pelayanan. Advis yang diberikan pun sedapat mungkin diberikan oleh advokat yang telah di sumpah walaupun tentunya ada juga paralegal magang yang masih belajar,” Jelas Johnson.

Selain itu Johnson menambahkan, evaluasi terhadap kinerja Posbakum secara rutin harus terpenuhi berupa laporan perkembangan aktivitas dari LBH Surya NTT secara berkala. Laporan kinerja tersebut bertujuan melihat progres serta indikator capaian target keberhasilan pekerjaan.

Ketua LBH Surya NTT, E. Nita Juwita, SH.,MH juga menyampaikan rasa terimakasihnya kepada Ketua PN Kupang Kelas IA beserta jajarannya yang telah mempercayakan LBH Surya NTT untuk mengambil perannya membantu masyarakat kurang mampu di wilayah hukum PN Kelas IA Kupang.

“Kami akan berupaya keras membantu Posbakum di PN Kupang ini dengan iklas dan seoptimal mungkin, akan juga terus mentaati semua kriteria pelayanan yang diberikan seperti menempatkan advokat yang telah disumpah di ruangan yang
telah tersedia,” ucap Nita.

Senada dengan Ketua PN Kupang, Pendiri dan Pengawas LBH Surya NTT Herry F.F Battileo, SH.,MH pun berharap untuk meningkatkan kinerja pelayanan Posbakum dengan kedisiplinan, progres dan evaluasi kinerja tim lebih baik dari tahun tahun sebelumnya.

“Saya mengaminkan harapan yang mulia Ketua PN Kupang Kelas IA bahwa pekerjaan yang dilakukan selalu mengacu pada target kerja. LBH Surya NTT optimis akan bekerja secara profesional untuk membantu masyarakat kurang mampu lewat Posbakum yang ada,” tandas Herry.

Jajaran PN Kupang yang hadir saat MoU tersebut diantaranya, Ketua PN Kupang Kelas IA, Dju Johnson Mira Mangngi, SH., MH., Wakil Ketua PN Kupang, Wari Juniati, SH,MH, Kepala Panitera PN Kupang Kls IA, Yunus Missa, SH., Sekretaris Pengadilan Negeri Kupang Kls I A, Charles Radja Lawa, SH, Panitera Muda Hukum, Merieke E. Lau, SH serta Kasub Keu dan Umum, Jeni R. Kana, S Sos.

Sedangkangkan dari LBH Surya NTT yang hadir, Pengawas sekaligus Pendiri LBH Surya NTT Herry F.F Battileo, SH., MH., Ketua LBH SURYA NTT, E. Nita Juwita SH., MH., para Advokat pada LBH Surya NTT, Beni K.M.Taopan, SH., MH., Ferdianto Boimau, SH., MH., Denete S.L. Sibu, SH., Fredik Asraka, SH., dan Farida Wulandari, SH., serta Paralegal LBH Surya NTT.

Laporan: Chris Bani

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *