NEW NORMAL RUMAH SAKIT SWASTA ERA PANDEMI COVID-19

Oleh: Dian Agnesa Sembiring, Mahasiswa S2 Kars FKM UI

Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) adalah penyakit jenis baru yang disebabkan oleh Sars-CoV-2. Pada awalnya virus ini ditemukan di Wuhan Tiongkok pada tanggal 31 Desember 2019 yang ditularkan antara hewan dan manusia. Kemudian berdasarkan bukti ilmiah, COVID-19 dapat menular dari manusia ke manusia melalui kontak erat dan droplet, namun tidak melalui udara. World Health Organization (WHO) juga telah menetapkan COVID-19 sebagai pandemi dunia. Tanda dan gejala umum infeksi COVID-19 antara lain gejala gangguan pernapasan akut seperti demam, batuk dan sesak napas (Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, 2020). Berdasarkan data per tanggal 18 Juni 2020, COVID-19 telah menginfeksi sebanyak 41.431 orang di Indonesia, dengan angkat kematian mencapai 2.276 orang (Kemenkes, 2020). 

Pandemi COVID-19 memberikan dampak luas bagi seluruh aspek, termasuk pelayanan kesehatan, khususnya rumah sakit. Masuknya COVID-19 di Indonesia pertama kali pada tanggal 2 Maret 2020 menjadi tantangan bagi seluruh rumah sakit di Indonesia dalam penanganan pasien COVID-19. Sejak kasus pertama diumumkan oleh pemerintah, banyak rumah sakit secara terintegrasi langsung membuat area terpisah antara pasien COVID-19 dan non-COVID, serta pasien COVID-19 dengan penyakit bawaan. Tim medis (perawat, dokter) diberikan edukasi, ventilasi RS segera diperbaiki, dan ruangan dibuat secara terpisah. Selain itu jumlah ventilator juga langsung ditambah.

Pemerintah pusat juga telah memberikan perhatian dalam berbagai kebijakan terkait COVID-19 dan memberikan kesempatan serta kepercayaan bagi rumah sakit swasta untuk ikut berperan serta dalam penanganan COVID-19. Kemudian pada tanggal 18 Maret 2020, pemerintah mengumumkan bahwa tiga rumah sakit swasta di Indonesia berkomitmen mendedikasikan seluruh fasilitas kesehatannya untuk merawat pasien Covid-19, yakni RS Siloam Kelapa Dua, RS Mitra Keluarga Jatiasih, RS Termina Karawang (Ayuningtyas, 2020). Adapun beberapa kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah terkait COVID-19, yaitu antara lain :

1. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: HK.01.07/MENKES/169/2020 tanggal 10 Maret 2020

2. Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: HK.01.07/MENKES/239/2020 tanggal 07 April 2020

3. Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/I/0883/2020 tentang Jejaring Pelayanan COVID-19 di Rumah Sakit Pemberi Pelayanan Non Rujukan PIE tanggal 19 Maret 2020

4. Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19) Revisi 04, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan RI per 27 Maret2020

5. Pedoman Dukungan Kesehatan Jiwa dan Psikososial Pada Pandemi COVID-19, Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Kementerian Kesehatan RI Tahun2020

6. Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/303/2020 tanggal 29 April2020

Dengan keterlibatan aktif RS Swasta dalam penanganan pasien COVID-19 di Indonesia, diharapkan kasus COVID-19 dapat segera tertangani dengan lebih baik dan cepat.Namun tidak semua rumah sakit swasta di Indonesia menjadi pusat rujukan pasien COVID-19.Seiring pandemi ini, masyarakat banyak yang enggan untuk berobat ke rumah sakit dan lebih memilih menggunakan aplikasi kesehatan berbasis telematik. Hal ini pasti sangat berpengaruh kepada pemasukan dan biaya operasional rumah sakit. Oleh sebab itu, rumah sakit swasta wajib segera menerapkan new normal dalam penanganan pasien agar dapat segera mengembalikan kepercayaan masyarakat untuk berobat ke rumah sakit meskipun pandemi COVID-19 sedang berlangsung sehingga pendapat rumah sakit dapat kembalimeningkat.

Beberapa hal yang dilakukan rumah sakit swasta dalam fase new normal di era pandemi COVID-19, yaitu :

1. Skrining dan Proteksi Deteksi Dini bagi Pasien, Pengunjung, dan StafRS.

Setiap staf, pasien dan pengunjung rumah sakit wajib melakukan skrining kesehatan awal sebelum masuk rumah sakit. Dengan demikian setiap staf, pasien dan pengunjung rumah sakit yang memiliki gejala awal COVID-19 untuk sementara waktu tidak diperbolehkan masuk rumah sakit .

2. Pengembangan sarana edukasi promosi yang kreatif melalui media sosial.

Tim marketing rumah sakit rutin melakukan edukasi dan promosi kreatif melalui media sosial yang saat ini sedang hits digunakan oleh masyarakat guna mempromosikan rumah sakitmelalui Instagram Live, Zoom Meeting, Google Meet, dll.

3. Pengembangan Layanan Telemedicine danHomecare.

Layanan telemedicine dan homecare juga gencar di promosikan bagi para pasien yang pernah berkunjung ke rumah sakit namun masih kawatir dengan pandemi COVID-19. Diharapkan melalui layanan ini, masyarakat yang masih kawatir untuk berobat langsung ke rumah sakit tetap mendapatkan pelayanan kesehatan yang terpadu meskipun sedang berada dirumah.

Rumah sakit swasta telah melakukan berbagai upaya untuk terus bertahan dan berkembang meskipun pandemi COVID-19 sedang berlangsung. Namun dalam proses pengembangan tersebut, rumah sakit masih terkendala dengan proses legalitas layanan telemedicine dan homecare. Salah satu kebijakan yang mengatur terkait telemedicine hanya terdapat di Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 74 Tahun 2020 dan Surat Edaran Kementerian Kesehatan RI Nomor HK.02.01/MENKES/303/2020. Kedua informasi tersebut kurang lebih belum mengikat secara kuat terkait pelaksanaan dan pengembangan telemedicine diIndonesia.

Selain itu edukasi dan informasi yang diberikan kepada masyarakat harus lebih massif terutama bagi masyarakat yang harus melakukan kontrol rutin ke rumah sakit dikarenakan penyakit kritis yang dideritanya, seperti pasien dengan riwayat kanker, gagal ginjal, stroke, dll. Salah satu informasi yang sudah dikeluarkan oleh pemerintah yaitu Pedoman Dukungan Kesehatan Jiwa dan Psikososial Pada Pandemi COVID-19 Tahun 2020. Namun informasi ini hanya terbatas pada kesehatan jiwa dan psikososial dalam pandemi COVID-19. Edukasi dan informasi tersebut dapat dituangkan oleh pemerintah melalui peraturan dan kebijakan yang komprehensif sehingga masyarakat tidak menjadi kawatir bila melakukan pengobatan di rumah sakit. Karena tidak semua rumah sakit merawat pasien COVID-19. Oleh sebab itu besar harapan pemerintah dapat mendukung eksistensi rumah sakit swasta di Indonesia.

REFERENSI/ RUJUKAN

Ayuningtyas, R. (2020) 3 RS Swasta Ini Bakal Hanya Rawat Pasien Covid-19, Liputan 6.com. Available at: https://www.liputan6.com/news/read/4205295/3-rs-swasta-ini- bakal-hanya-rawat-pasien-covid-19%0D (Accessed: 18 June2020).

Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (2020), Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian Coronavirus Disease (COVID-19), pp. 0–115.

Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (2020), Pedoman Dukungan Kesehatan Jiwa dan Psikososial Pada Pandemi COVID-19, pp. 0–64.

Info Infeksi Emerging Kementerian Kesehatan RI. 2020. Menteri Kesehatan Tetapkan 132 Rumah Sakit Rujukan COVID-19 » Info Infeksi Emerging Kementerian Kesehatan RI. [online] Available at: <https://covid19.kemkes.go.id/situasi-infeksi-emerging/info- corona-virus/menteri-kesehatan-tetapkan-132-rumah-sakit-rujukan-covid- 19/#.XurtDkUzbIU> [Accessed 18 June2020].

Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: HK.01.07/MENKES/169/2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu.

Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor: HK.01.07/MENKES/239/2020 tentang Penetapan Pembatasan Sosial Berskala Besar Di Wilayah Provinsi DKI Jakarta Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Peraturan Konsil Kedokteran Indonesia Nomor 74 Tahun 2020 tentang Kewenangan Klinis dan Praktik Kedokteran Melalui Telemedicine Pada Masa Pandemi Corona VirusDisease 2019 (COVID-19) di Indonesia.

Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.02/I/0883/2020 tentang Jejaring Pelayanan COVID-19 di Rumah Sakit Pemberi Pelayanan Non Rujukan PIE.

Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor: HK.02.01/MENKES/303/2020 tentang

Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Melalui Pemanfaaatan Teknologi Informasi dan Komunikasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *