Masyarakat Keluhkan Kinerja Pemerintah Desa Afoan, Kades Bantah Laporan Masyarakat

Kepala Desa Afoan

Amfoang-InfoNTT.com,- Dana Desa yang dialokasikan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) yang di peruntukan untuk warga desa guna bisa sejahtera dan keluar dari kemiskinan berbading terbalik dengan salah satu desa yang ada di Kabupaten Kupang di  Kecamatan Amfoang Utara yaitu Desa Afoan.

Masyarakat menilai Kepala Desa Afoan, Albred Erasmus Talnoni dalam kepimpinannya tidak transparan. Demikian disampaikan salah satu masyarakat yang enggan namanya disebutkan, Selasa (07/7/2020) pagi.

Bacaan Lainnya
Bendungan mini yang sementara kering

Dirinya mengatakan Albred Erasmus Talnoni mendapat kepercayaan dari masyarakat untuk mejalankan roda kepemimpinan di Desa Afoan sebagai Kepala Desa sejak 2017. Masyarakat kini sangat kesal karena Kepala Desa Afoan dalam menjalankan roda pemerintahan tidak transparan soal anggaran.

“Albred tidak pernah membuat kinerja baik APBDes maupun pertanggungjawaban kepada kami masyarakat, sehingga kami merasa tidak ada  transparansi dengan pemanfaatan Dana Desa yang sudah berjalan di tangan kades selama 3 tahun, terhitung sejak 2017, 2018 dan 2019.

”Mana kinerja pemantauan dari BPD dan Tim koordinasi atau verifikasi tingkat kecamatan terhadap Kepala Desa Afoan,” ujarnya.

Selain itu, ditambahkannya, dalam merancang perencanaan anggaran dan kegiatan atau APBDes, Afoan setiap tahun tanpa melibatkan seluruh komponen masyarakat seutuhnya, akan tetapi Kepala Desa hanya merancang bersama aparat desa seperti kepala dusun, RT, RW dan BPD, sehingga banyak program di desa yang tidak tepat pada sasaran.

Dirinya juga mengungkapnya bahwa Kepala Desa Afoan memanfaatkan Keluarganya sendiri untuk menjadi kepala tukang atau pemborong proyek guna menangani kegiatan fisik. Adapun kepala tukang juga merupakan Anggota BPD dan anggota TPK, sedangkan di Desa Afoan ada 4 Dusun dan ada banyak tukang, tapi Kepala Desa tidak memanfaatkan mereka yang lain.

Lanjutnya, ada juga program Presiden Joko Widodo tentang sertifikat tanah masyarakat yang diproses secara gratis tanpa ada pungutan biaya dari masyarakat, karena bisa menggunakan anggaran Dana Desa, tetapi yang terjadi di Desa Afoan berbeda. Di mana pada tahun 2018 Kades memungut biaya dari masyarakat dengan alasan diperuntukan untuk biaya administrasi desa yakni untuk makan minum petugas dengan per bidang tanah sebesar 200 ribu rupiah.

“Pertanyaan kami dari total pungutan sekitar kurang lebih 400 bidang tanah, dana- dana tersebut belum dipertanggungjawabkan kepada kami masyarakat. Pada tahun 2019 Kepala Desa memungut lagi biaya administrasi sebesar 175 ribu rupiah per bidang tanah kepada masyarakat,” ungkapnya.

Dirinya mengungkapnya fakta lain bahwa , Kades Afoan bersama salah satu aparatnya secara sepihak atau diam- diam melakukanperalihan hak atas tanah milik masyarakat dan diperuntukan untuk diri sendiri atau keluarga dekat, yang mana tanah-tanah tersebut milik masyarakat dan sudah ada bukti pembayaran pajak terhitung tahun sebelumnya (1997 sampai 2019) dan sudah ada tanaman produktif seperti jambu mente, jati dan lain-lain. Hal ini baru diketahui masyarakat pemilik tanah pada saat pembagian sertifikat tanah.

Ditambahkannya, ada sejumlah pungutan desa secara liar atau sepihak oleh Kepala Desa Afoan tanpa adanya Peraturan Desa (Perdes) seperti pengeluaran ternak, biaya pungutan terang kampung, biaya surat keterangan dari desa dan lainnya. Semua itu tidak ada pertanggungjawaban di depan masyarakat di akhir tahun.

“Ada juga pekerjaan bendungan mini tahun 2017, di mana sempat terhenti pekerjaannya sehingga baru dapat diselesaikan pada tahun 2019 karena kegiatan tersebut dikelola langsung oleh Kepala Desa dan TPK.

“Tukang yang kerja adalah adik kandung dari kepala desa yang merupakan anggota aktif BPD. Pembangunan tersebut cukup menelan biaya  sangat besar. Jumlah penerima mamfaat dari bendungan tersebut tidak sesuai dengan target di mana hanya ada 5 keluarga yang menikmati. Sementara ini bendungan mini tersebut juga tengah kering,” ungkapnya.

Bangunan BUMDes Afoan yang belum selesai dikerjakan

Dirinya sebagai masyarakat mengakui masih banyak persoalan anggaran dana desa yang tidak tepat sasaran dan mamfaatnya bagi masyarakat di pertanyakan. Ada persoalan pembangunan BUMDes yang belum selesai, pengadaan ternak sapi, pagar kawat, upah kerja warga, bantuan covid-19, pembangunan rumah layak huni (dana desa) dan pembayaran hok yang mana kwitansi ditandatangani oleh masyarakat tanpa ada angka nominal dalam kwitansi tersebut.

“Pada saat pembayaran hok, masyarakat hanya menandatangani kwitansi kosong dan tidak memuat nilai atau besaran uang. Ketika masyarakat bertanya, kepala desa menjawab bahwa “lupa mengisi nilai uang”, dan mendesak agar masyarakat harus tanda tangan,” ujarnya kesal.

“Kepala Desa memberi bantuan pilih kasih alias nepotisme, yakni hanya memberi bantuan kepada orang-orang dekat dengan kepala desa. Di lain pihak ada masyarakat yang seharusnya dibantu untuk mendapatkan rumah layak huni karena menurut pengamatan kami bahwa warga tersebut memiliki rumah yang tidak layak dihuni, tidak memiliki meteran listrik dan tidak memiliki MCK namun tidak dapat. Kades juga sewenang-wenang ganti aparat di desa tanpa melalui tahapan sesuai prosedur,” ungkapnya.

Dirinya mengakui sangat kecewa dengan setiap tindakan dan kebijakan yang diambil oleh Kades Afoan, dengan harapan besar agar persoalan ini secepatnya ditindaklanjuti oleh Bupati dan Wakil Bupati Kupang serta instansi-instansi terkait untuk segera diperiksa, karena jika tidak direspon maka masyarakat selalu dibodohi dengan perilaku Kepala Desa Afoan ini.

“Persoalan ini kalau dibiarkan begitu saja maka tidak ada efek jera untuk dia sehingga jalannya mulus tanpa ada hambatan,” pintanya.

Media ini juga langsung lakukan konfirmasi terkait pengeluhan masyarakat (07/7) siang ke Kepala Desa Afoan, Albred Erasmus Talnoni di ruang kerjanya terkait persoalan-persoalan yang dikeluhkan warganya.

Kades mengatakan bahwa dalam satu wilayah pasti ada pro dan kontra, kadang-kadang di desa itu ada 2 kelompok masyarakat yang berpartisipasi sama-sama dan ada juga yang tidak berpartisipasi dengan pandangannya dan cenderung kepada kecemburuan sosial. Dengan semua laporan masyarakat yang dilontarkan kepada dirinya, secara tegas dibantah.

“Itu laporan semua tidak benar kaka dan saya tidak segan-segan akan melaporkan masyarakat yang lapor itu,” ucapnya. (*Jimi dan Sigit)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *