Masyarakat Desa Tublopo Datangi DPRD TTS Terkait Pilkades 2020

Masyarakat Tublopo ketika beraudiensi di Kantor DPRD TTS

Soe-InfoNTT.com,- Menjelang pemilihan kepala desa serentak tahun 2020, banyak desa yang sudah mempersiapkan calon pemimpinnya masing-masing. Hal yang sama juga terjadi di Kabupaten TTS, Provinsi NTT.

Banyak kepala desa di Kabupaten TTS yang sudah habis masa jabatan, kondisi ini menyebabkan banyaknya mantan kepala desa yang bersiap kembali mengikuti rangkaian pesta demokrasi ini. Berlomba untuk kembali mencalonkan diri sebagai kepala desa, bahkan diduga banyak kepala desa yang sudah tidak bisa maju lagi ikut mengajukan kandidatnya sendiri.

Bacaan Lainnya

Menjelang pilkades 2020, hal lain terjadi di desa Tublopo, di mana masyarakat desa Tublopo, Kecamatan Amanuban Barat mendatangi kantor DPRD TTS untuk mencari solusi terkait masa depan pucuk pimpinan desa Tublopo, Rabu (8/01/2020) siang.

Pantauan media ini di DPRD TTS, tujuan kedatangan masyarakat desa Tublopo yakni untuk menanyakan ke kepada Komisi I, bahwa apakah penjabat yang sekarang boleh dicalonkan sebagai kades? Karena desa Tublopo sudah “almarhum” beberapa waktu lalu, namun ketika digantikan dengan penjabat, maka saat ini penjabat tersebut sangat memperhatikan masyarakat dan desa Tublopo perlahan-lahan sudah berubah dan masyarakat cukup merasakan tranparansi pengelolaan dana desa.

Pertemuan dengan komisi I DPRD TTS ini juga masyarakat mengatakan bahwa hal ini sudah disampaikan beberapa waktu lalu, dan Bupati menyetujui hal tersebut dan akan dibuatkan surat ijin, tapi hingga saat ini masyarakat belum mendapatkan surat tersebut, sehingga masyarakat Tublopo hari ini kembali ingin bertemu Bupati tapi Bupati tidak ada di tempat sehingga masyarakat ke kantor DPRD untuk mencari solusi.

Kepala Dinas PMD Kabupaten TTS, George Mella dalam kesempatan tersebut mengatakan bahwa semuanya berjalan atas peraturan gubernur (Pergub) dan peraturan daerah (Perda), apakah penjabat bisa mencalonkan diri atau tidak? karena penjabat adalah PNS.

Melihat kondisi ini, para calon Pjs yang bakal maju mendaftarkan diri namun harus lihat juga bahwa hak serta ketentuan calon Pjs Kades ada di tangan bupati, dan ini merupakan hak mutlak bupati atau hak prerogatif bupati.

Dalam pertemuan tersebut turut hadir Ketua Komisi I DPRD TTS Uksam selan, Sekertaris Komisi I Lusianus Tusalakh, Kadis PMD, Bagian Hukum dan masyarakat desa Tublopo.

Laporan: Welem Leba

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *