LBH Surya NTT Lanjutkan Kerjasama dengan Pengadilan Negeri Oelamasi untuk Tahun Ketiga

Foto bersama usai penandatangan MoU antara LBH Surya NTT dan Pengadilan Negeri Oelamasi

Oelamasi-InfoNTT.com,- Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT untuk kedua kalinya kembali melakukan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) Pos Bantuan Hukum dengan Pengadilan Negeri (PN) Oelamasi, Selasa (22/12/2020) di kantor PN Oelamasi.

Penandatanganan ini dilakukan secara langsung oleh Decky A. S. Nitbani,SH,MH, selaku Ketua PN Oelamasi dan Nita Juwita,SH, MH selaku pimpinan LBH Surya. MoU ini dilakukan dalam rangka sebagai pelaksana jasa layanan bantuan hukum pada Tahun Anggaran 2021, di mana LBH Surya NTT menjadi pemenang seleksi pengadaan jasa tersebut.

Bacaan Lainnya

Kepada media ini, Ketua PN Oelamasi mengatakan, kerjasama antara PN Oelamasi dan LBH Surya NTT dalam bersinergi untuk memberikan layanan bantuan hukum secara gratis atau cuma-cuma kepada masyarakat yang kurang mampu sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam kehadiran Posbakum ini dapat memberikan wadah bagi masyarakat untuk mendapatkan akses layanan hukum yang mudah,murah dan bermutu serta akuntabel.

Decky Nitbani dalam arahannya juga menjelaskan, bahwa kehadiran LBH Surya dapat memberikan kontribusi yang nyata dan inovatif serta menjadi partner bagi PN Oelamasi dalam melayani masyarakat pencari keadilan di Kabupaten Kupang.

Sedangkan Ketua LBH Surya NTT, E. Nita Juwita mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Pengadilan Negeri Oelamasi atas kepercayaan yang diberikan pada tahun ke-3 ini kepada LBH SURYA NTT sebagai Pemenang Lelang untuk layanan jasa Konsultasi hukum pada Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di Pengadilan Negeri Oelamasi.

“Kepercayaan ini akan kami laksanakan dengan amanah dan semaksimal mungkin,” tandasnya.

Selanjutnya, Pendiri dan Pengawas LBH Surya NTT, Herry Battileo, SH,MH, menambahkan, tentunya sangat berterimakasih kepada PN Oelamasi atas kepercayaannya kepada LBH Surya NTT menempati Posbakum. Di mana LBH Surya NTT sebagai satu-satunya LBH yang terakreditasi di Kabupaten Kupang.

“Kami akan berusaha berikan pelayanan hukum yang lebih terbaik dari tahun-tahun kemarin. Saya juga berkomitmen agar paralegal yang piket dan juga kepada rekan advokat yang stand by untuk berikan pelayanan prima kepada masyarakat melalui Posbakum,” tambahnya.

Acara penandatangan MoU, berlangsung dalam suasana penuh keakraban yang dihadiri pula oleh sejumlah pejabat di PN Oelamasi maupun pengurus dan paralegal LBH Surya. Kegiatan ini dilakukan dengan mengikuti protokol kesehatan covid-19 yaitu memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dan mengukur suhu tubuh seluruh Peserta.

Laporan: Humas PN Oelamasi

Pos terkait