Kefamenanu-InfoNTT.com,- Kuasa Hukum Bupati TTU, Raymundus SAU Fernandes yakni Robertus Salu, SH dan Egiardus Bana, SH.,MH resmi melaporkan dua Anggota DPRD TTU, Sabtu (02/05/2020) di Polres TTU.
Demikian disampaikan salah satu kuasa hukum Bupati TTU, Egiardus Bana,SH.,MH kepada media ini (02/05) malam melalui pesan WhatsApp. Laporan ini terkait dugaan tindak pidana penghinaan yakni penyerang kehormatan Bupati TTU.
“Kedua Anggota DPRD yang dilaporkan yakni Hila Ato dan Sintus Naif. Keduanya dilaporkan terkait pasal 310 sub 316 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman 1 tahun penjara,” ujar Egiardus.
Ditambahkannya, kasus ini akan ditelusuri hingga tuntas agar ada suatu kepastian hukum. Tentu segala sesuatu yang dilaporkan ada bukti-bukti sebagai objek dukungan dalam laporan tersebut.
Laporan : Chris Bani