Ketua IMATTU Kupang Kritisi Kinerja Polres TTU

Ketua IMATTU Kupang, Antonius Uspupu

Kupang-InfoNTT.com,- Terkait kasus Rikon Kefi, warga Desa Hauteas, Kecamatan Biboki Utara yang diduga kuat membawa kabur anak dibawah umur, FAB (17).

Rikon Kefi berhasil dibekuk tim Buser Polres TTU, Jumat (17/01/2020) lalu. Rikon yang diketahui sudah memiliki istri dan anak itu berhasil ditangkap oleh tim Buser Polres TTU di Kampung Oenali, Desa Mnelalete, Kecamatan Amanuban Barat, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS).

Berdasarkan informasi yang dihimpun, setelah dibekuk polisi, Rikon Kefi dibawa dan diperiksa di Polres TTU, namun diketahui Rikon kembali kabur dari ruang penyidik PPA Polres TTU pada, Sabtu (18/1/2020) sekitar pukul 17.00 Wita.

Persoalan kaburnya Rikon Kefi dari ruang penyidik Polres TTU semakin memantik tanda tanya besar semua elemen masyarakat TTU terkait kinerja aparat kepolisian di Satuan Polres TTU.

Antonius Uspupu, Ketua Umum Ikatan Mahasiswa Timor Tengah Utara (IMATTU) Kupang kepada media ini melalui press rilisnya, Selasa (21/01/2020) mengkritisi proses pengamanan di polres TTU yang tidak mampu mengamankan Rikon Kefi.

Ketua IMATTU Kupang menganggap bahwa Polres TTU gagal dalam proses pengamanan terduga pelaku sehingga terjadi hal diluar dugaan tersebut.

“Jangan sampai ada dugaan konspirasi yang terjadi di dalam tubuh beberapa oknum polisi bersama terduga pelaku tersebut,” ungkapnya.

Sebagai perwakilan mahasiswa TTU, dirinya meminta Kapolres TTU agar menindak tegas kepada anggota Polisi yang sedang berjaga pada saat itu.

“Kami minta Pak Kapolres untuk dapat menindak tegas anggota Polisi yang lalai saat bertugas saat itu,” tegas Ketua IMATTU Kupang.

Ketua IMATTU Kupang mengharapkan Polres TTU agar sesegara mungkin menangkap terduga pelaku rikon kefi. Sehingga dapat meredam penilaian negatif masyarakat terhadap kinerja Polres TTU.

“Kami mengharapkan agar Pak Kapolres dapat mengerahkan anggota untuk dapat segera menangkap terduga pelaku,” harapnya

Dirinya juga menegaskan apabila pihak Polres Timor Tengah Utara tidak mampu menangkap Rikon Kefi, maka kasus tersebut akan dilaporkan ke Polda NTT.

Selain itu, Ketua IMATTU Kupang juga menyoroti kasus yang pernah ditangani Polres TTU dalam beberapa tahun terakhir sejak Desember 2015, salah satunya yakni kasus perselingkuhan yang melibatkan seorang ibu rumah tangga di Kabupaten TTU.

Kasus tersebut diangkat sebagai bentuk pemerkosaan yang akhirnya membuat Kepolisian Sektor Manamas, Polres TTU menangkap Marianus Oki sebagai pria yang diduga melakukan tindakan asusila tersebut.

Dilaporkan, pada saat itu, tidak seorang polisi pun yang bertugas di Pospol, yang kemudian mengakibatkan kematian Marianus Oki. Lalu kasus ini hanyalah misteri. Teka-teki yang tak pernah terpecahkan. Tak seorangpun yang mau bertanggung jawab atas kematian Marianus Oki.

Hingga saat ini, lanjutnya, kasus tersebut seakan dilupakan. Sehingga dirinya punya dugaan kuat ada konspirasi antara pihak Polres bersama para pelaku kejahatan di TTU.

Laporan: Aris Usboko

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *