Kepala Desa Kotafoun di TTU Akui Palsukan Tandatangan Sekdes dan Warga Penerima BLT

Kepala Desa Kotafoun

Kefamenanu-InfoNTT.com,- Yohanes Maria Tianney Manek Kepala Desa Kotafoun, kecamatan Biboki Anleu, Kabupaten TTU beberapa waktu lalu viral di media sosial lantaran nyaris diamuk warganya sendiri. Yohanes Manek dinilai memalsukan tanda tangan warga penerima BLT sebanyak 175 KK.

Selain itu, diduga tanda tangan Sekretaris Desa Kotafoun pun ditiru untuk sebuah kepentingan. Akibatnya Kades Yohanes diadukan warganya ke Polsek Biboki Anleu pada tanggal 22 Mei 2020 lalu, agar mempertanggung jawabkan perbuatannya secara hukum.

Bacaan Lainnya

Salah satu pelapor, Jedron Padja kepada media ini, Sabtu ( 22/08/2020) mengatakan, dalam gelar perkara internal untuk kasus tersebut, pihak Polres TTU menyatakan Kepala Desa Kotafoun dinyatakan tidak bersalah karena tidak ada pihak yang dirugikan. Hal ini dibuktikan dengan surat hasil gelar perkara tanggal 8 Juni 2020 yang diterima oleh warga.

“Bagaimana mungkin tidak bersalah. Sedangkan sudah jelas ada niat pemalsuan tandatangan Sekdes dan warga peberima BLT sebanyak 175 KK. Kok Kepala Desa dinyatakan tidak bersalah?”, ucap Jedron dengan kecewa.

Surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan

Dirinya menambahkan, apabila Polres TTU tidak mengambil tindakan secara tegas maka kasus ini akan dibawah ke Polda Nusa Tenggara Timur. Di mana, Ia bersama masyarakat akan adukan kasus ini ke Polda guna mendapatkan keadilan dan kepastian hukum, karena jika dibiarkan maka akan menjadi masalah di tengah-tengah masyarakat.

”Kami minta diusut karena ini juga untuk nama baik kepala desa sebagai aparat pemerintah. Oleh karena itu kita akan lanjutkan persoalan ini ke tingkat atas guna mendapat keadilan yang sesungguhnya,” tegas Jedron.

Sementara Sektetaris Desa Kotafoun, Eduardus Aman ketika diminta tanggapan oleh media ini mengatakan, pemalsuan tandatangan itu adalah suatu perbuatan tindak pidana yang wajib dihukum sesuai aturan yang berlaku. Apapun alasan Kepala Desa Yohanes, sebagai korban yang dipalsukan tandatangannya pada daftar penerima bantuan,  tetap akan meminta pertanggungjawaban Kades.

“Saya kaget, di akhir lembaran penerimaan BLT itu daftar penerima bantuan telah diverifikasi oleh saya, dengan mengetahui Kepala Desa dan yang membayar Bendahara Desa dan daya sudah melihat dokumen itu. Artinya bahwa saya tidak terima tandatangan saya dipalsukan, apalagi ini menyangkut hak banyak orang yang belum diterima”, kesal Sekdes Eduardus.

Sedangkan Kepala Desa Kotafoun, Yohanes Maria Tianney Manek yang dikomfirmasi media ini dikediamannya mengakui adanya pemalsuan tandatangan tersebut. ”Benar ada pemalsuan tandatangan dan itu adalah kekeliruan. Saya percayakan kepada pihak kepolisian dan siap apabila dipanggil,” ujarnya.

Laporan: Aries usboko

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *