Kefamenanu-InfoNTT.com,- Kejakasaan Negeri Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) didesak untuk menuntaskan kasus dugaan korupsi dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2010 senilai Rp 12 miliar dan dana Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2013 senilai Rp 47,5 miliar di Kabupaten TTU.
Desakan ini disampaikan tiga perwakilan forum masyarakat anti korupsi di TTU yakni Garda, FRAKSI dan Lakmas, usai menemui Kepala Kejaksaan Negeri TTU di ruang kerjanya, Rabu (8/1/2020).
Paulus Modok, Koordinator Garda TTU, mengatakan, dalam dialog bersama Kajari TTU tersebut, tiga pimpinan forum masyarakat anti korupsi meminta Kajari TTU untuk mengsut tuntas sejumlah kasus korupsi yang hingga saat ini mandek di Kabupaten TTU, terutama dugaan korupsi dana Pilkada TTU tahun 2010 senilai Rp 12 miliar dan dugaan korupsi dana DAK tahun 2013 senilai Rp 47,5 miliar.
Modok menjelaskan, sampai hari ini, penggunaan dana Pilkada Kabupaten TTU tahun 2010 senilai Rp 12 miliar diduga tidak dipertanggungjawabkan.
Sesuai ketentuan, lanjutnya, pertanggungjawaban dana Pilkada harus disampaikan paling lambat enam bulan setelah bupati dan wakil bupati terpilih dilantik.
Namun fakta yang terjadi saat itu di TTU, enam bulan pasca pelantikan bupati dan wakil bupati TTU, tidak ada pertanggungjawaban dana Pilkada.
Malahan, di tahun 2012, Pemkab TTU masih mencairkan dana Pilkada senilai Rp 600 juta untuk KPU TTU.
“Ini berarti KPU tidak mempertanggungjawabkan penggunaan dana Pilkada tahun 2010,” tegasnya.
Menurutnya, kasus dugaan korupsi dana Pilkada tahun 2010 sudah pernah diusut oleh aparat Kejari TTU. Namun saat itu hanya dua komisioner KPU yang ditetapkan sebagai tersangka yakni Aster Da Cunha selaku ketua KPU TTU dan Nikolaus Bana selaku sekretaris KPU.
Sementara beberapa orang mantan komisioner KPU TTU lainnya, termasuk Dolvianus Kolo yang saat ini menjabat sebagai anggota DPRD Provinsi NTT tidak diproses hukum.
“Saat itu hanya Aster da Cunha dan Nikolaus Bana yang diproses hukum dan ditetapkan sebagai tersangka. Sementara komisioner lain seperti Dolvianus Kolo dan beberapa temannya tidak disentuh hukum. Ini ada apa sebenarnya? Memangnya Dolvianus Kolo dan teman-temannya ini kebal hukum?” tandasnya.
Ia mengatakan, kepemimpinan KPU itu adalah kolektif kolegial. Artinya, penggunaan dana Pilkada itu diputuskan dan disetujui bersama oleh lima komisioner KPU. Karena itu, ia meminta Kejari TTU untuk tidak tebang pilih dalam memproses hukum kasus dugaan korupsi dana Pilkada tersebut.
“Kejari harus membuka kembali kasus dugaan korupsi dana Pilkada TTU. Dolvianus Kolo dan kawan-kawannya harus dimintai pertanggungjawaban,” ujarnya.
Selain itu, menurutnya, dalam dialog tersebut Kajari TTU diminta untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi dana DAK di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan TTU tahun 2011 senilai 47,5 miliar sesuai temuan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
Ia mengatakan, di tahun 2011, Pemkab TTU diduga merealisasikan dana DAK tiga tahun anggaran yakni tahun anggaran 2008, 2009 dan 2010 tanpa persetujuan lembaga DPRD TTU. Dana DAK tiga tahun anggaran tersebut direalisasi menggunakan Peraturan Bupati TTU.
“Pada tahun 2011 Raymundus Sau Fernandes menjadi bupati dan langsung merealisasi dana DAK Rp 47,5 miliar itu menggunakan Perbup. Karena saat itu DPRD tidak melaksanakan sidang perubahan anggaran,” jelasnya.
Ia mengatakan, di tahun 2013, kasus dugaan korupsi dana DAK tersebut pernah diproses hukum dan di tahun 2015 Kejari TTU menetapkan 14 orang tersangka. Namun saat itu, Kundrat Mantolas selaku Kajari TTU yang baru bertugas tiba-tiba menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Penerbitan SP3 itu sangat tendensius, karena sebelum SP3 kasus dana DAK itu, Kajari TTU mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) baru. Aneh sekali. Beberapa Kajari sebelumnya sudah menproses hukum kasus dana DAK itu sampai penetapan 14 tersangka. Namun entah mengapa saat Kundrat Mantolas menjadi Kajari tiba-tiba dikeluarkan Sprindik baru. Saya menduga ini ada deal-deal kepentingan antara oknum-oknum kejaksaan dan pihak-pihak lain,” tandasnya.
Ia juga mengaku, dalam dialog tersebut, Kajari TTU juga diminta untuk mengekskusi putusan inkrah Mahkamah Agung yang menolak permohonan kasasi para terpidana kasus dugaan korupsi jalan perbatasan tahun 2013 senilai Rp 5,216 miliar lebih.
“Para terpidana sekarang bebas berkeliaran di TTU, jadi kita minta Kajari untuk segera menangkap mereka sesuai putusan MA yang telah inkrah setahun yang lalu,” jelasnya.
Dalam dialog itu, menurut Paulus Modok, Kajari TTU, Bambang Sunardi, SH berjanji akan meminta Kasi Pidsus Kejari TTU untuk membuka kembali file terkait beberapa kasus dugaan korupsi yang disampaikan tiga pimpinan forum masyarakat anti korupsi tersebut.
Paulus Modok mengatakan, selain dirinya selaku koordinator Garda TTU, dua pimpinan forum masyarakat anti korupsi yang juga ikut menemui Kajari TTU yakni, Direktur Lakmas NTT, Viktor Manbait dan Ketua FRAKSI TTU, Willem Oki.
Sementara itu, Kajari TTU, Bambang Sunardi, SH, belum berhasil dikonfirmasi. (Tim)