Kejaksaan TTS Geledah Kantor Bupati dan BPKAD Terkait Indikasi Korupsi di PD Mutis Jaya

Salah satu mobil dump truck milik PD Mutis Jaya yang disita Kejaksaan Negeri TTS

Soe-InfoNTT.com,- Satuan khusus pemberantasan korupsi Kejaksaan Negeri (Kejari) TTS yang tergabung dalam satu tim penyidik dipimpin Kasie Pidsus Khusnul Fuad melakukan penggeledahan dokumen di ruangan Ekonomi Setda TTS terkait kasus dugaan korupsi Perusahaan Daerah Mutis Jaya, Rabu (04/11/2020) pagi.

Pantauan media ini, tim penyidik melakukan penggeledahan dan penyitaan sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus penyertaan modal Pemkab TTS kepada PD Mutis Jaya yang sedang ditangani Kejaksaan TTS.

Bacaan Lainnya

Dari hasil penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen yang kemudian dibawa ke kantor kejaksaan untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal senilai 1,2 Miliar pada tahun 2011-2012.

Kasie Pidsus Kejari TTS Khusnul Fuad, SH kepada awak media menjelaskan, penyelesaian dilakukan karena sejumlah dokumen yang berkaitan dengan penyertaan modal dan pelaporan pengelolaan keuangan yang diminta penyidik tidak bisa ditunjukan para saksi, sehingga pihaknya meminta kepada Pengadilan Tipikor Kupang untuk mengeluarkan ijin penyitaan.

“Penyidik sudah meminta kepada para saksi yang diperiksa tapi tidak bisa ditunjukan, sehingga ketika kami sudah mengantongi ijin penyitaan dari Pengadilan Tipikor Kupang, maka hari ini kami lakukan penggeledaan dan penyitaan,” ungkap Fuad.

Selanjutnya tim juga melanjutkan menggeledehan di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) pada sore hari. Pengeledahan dilakukan di ruang seksi perencanaan dan penyusunan anggaran, ruang seksi administrasi anggraan, ruang seksi daerah bagian pengelolaan sistem informasi pengelolaan keuangan.

Dalam kegiatan ini, Penyidik meminta Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2011 ditambah dengan syarat-syarat pencairan Anggaran perubahan APBD Tahun 2011. Terhadap salinan dokumen, Kabag Perencanaan dan Penyusunan Anggaran juga siap bertanggung jawab tidak merubah, merusak maupun menghilangkan salinan dokumen penyertaaan dokumen tersebut.

Selain itu tim juga langsung menyita 1 buah mobil dump truck turbo PD Mutis Jaya di gudang BPKAD.

Dalam kegiatan ini, Kasie Pidsus Khusnul Fuad, SH., sebagai pimpinan dalam kegiatan tersebut, didampingi penyidik yakni Bram Prima,SH, Alfredo Damanik,SH, Haryanto, SH, Semuel Sine, SH serta 4 orang pegawai Kejari TTS. Para Jaksa ini tiba di Kantor Bupati TTS pagi hari sekitar pukul 10:00 Wita dan langsung ke ruangan Bagian Ekonomi Setda TTS untuk melakukan penggeledahan.

Laporan: Welem Leba

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *