Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang Musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana

Proses pemusnahan barang bukti tindak pidana di depan Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang

Oelamasi-InfoNTT.com,- Sejumlah Barang Bukti (BB) dari perkara yang telah berkekuatan Hukum Tetap (Inkracht) dimusnahkan oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Selasa (10/11/2020) di halaman Kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum dan Tindak Pidana Khusus yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap tersebut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi, Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Kapolres Resort Babau, Kepala RUPBASAN (Rumah Penyitaan Benda Sitaan Negara) dan Kepala Bea Cukai Negarawan.

Bacaan Lainnya

“Hari ini Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang mengadakan kegiatan pemusnahan Barang Bukti yang perkaranya telah Incrah atau berkekuatan hukum tetap,” ujar Kajari Kupang Shirley Manutede, SH, M.Hum kepada wartawan.

Menurut Shirley, pemusnaan barang bukti yang telah berkekuatan tetap merupakan tugas dan wewenang kejaksaan sebagaimana amanat regulasi yang berlaku. Kegiatan ini telah sesuai amanat Pasal 270 KUHAP, bahwa pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dilakukan oleh Jaksa serta Pasal 30 ayat (1) huruf b Undang – undang Nomor 16 tahun 2004 tentang Kejaksaan RI bahwa tugas dan wewenang Kejaksaan adalah melaksanakan penetapan Hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Dirinya menambahkan, tujuan pemusnahan BB ini guna melaksanakan Eksekusi atau pelaksanan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, serta pengamanan dan mencegah penyalahgunaan barang bukti yang ada di kantor Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang.

“Tidak semua barang bukti perkara dimusnahkan, karena ada juga yang dikembalikan dan ada juga yang dirampas untuk Negara. Kali ini yang dimusnahkan adalah barang bukti yang dirampas untuk dimusnahkan,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkhracht) yang dimusnahkan adalah barang bukti perkara dari bulan Oktober 2019 sampai dengan November tahun 2020. Jenis barang bukti yang dimusnahkan antara lain Pakaian Bekas 1.661 karung, minyak urut (botol Celebes Spray) sebanyak 2.035 botol. (*Kabar-Independen.com)

Pos terkait