Kades Tuakau Diduga Lakukan Mark Up Harga Pembelian Hand Traktor dan Mesin Perontok Padi

Bukti laporan masyarakat Tuakau

Oelamasi-InfoNTT.com,- Masyarakat desa Tuakau, Kecamatan Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang melaporkan kepala desanya Yaret Yanto Tafetin ke Kejaksaan Negeri Oelamasi, Senin (08/6/2020).

Laporan masyarakat ini diwakili oleh Benyamin Ndun dan Agus Nifu. Mereka menyerahkan berkas bukti laporan penyelewengan Dana Desa Tuakau kepada Kasi Intel Kejari Kabupaten Kupang, Chrismiaty Say, S.H, M.H di ruangannya.

Bacaan Lainnya

Benyamin Ndun kepada media ini mengatakan, sebagai salah satu tokoh masyarakat yang ada di Tuakau, dirinya hanya mencari keadilan atas tindakan kades Yaret, yang mana sungguh sudah merugikan masyarakat juga negara.

”Tentunya kami tidak tinggal diam dalam hal ini untuk menyikapi permasalahan Dana Desa Tuakau dari tahun 2017 sampai 2019. Saya bersama masyarakat ingin agar secepatnya persoalan ini bisa ada titik temu, kita berjalan sesuai proses hukum yang ada. Jangan memanfaatkan dana desa yang diprioritaskan untuk masyarakat lalu kades ambil ahli sendiri, mentang-mentang pengguna anggaran jadi berbuat sesuka saja saya pikir itu keliru besar,” ujar Benyamin.

Menurut Benyamin, ada lima kasus yang dilaporkan terkait dengan adanya dugaan penyimpangan dana desa yang ada di desa Tuakau, yakni biaya atau upah pekerja pagar kawat sampai saat ini sebagian pekerja belum menerima upanya, dan volume kegiatan yang ada di lokasi Kampung Sabu dan Beolputu yang seharusnya 1.300 meter ternyata dikerjakan kurang lebih 900 meter saja untuk anggaran tahun 2017 dan 2019.

Selanjutnya pembangunan 2 unit sumur bor tahun anggaran 2019 dengan biaya Rp. 335.845.000. Pekerjaan tersebut tidak sesuai dengan RAB karena terjadi perbedaan pekerjaan (ukuran tinggi menara yang seharusnya 7 meter dibuat menjadi 4 meter saja, tandon air dengan daya tampung 5.000 liter tetapi yang diadakan 2.200 liter dan juga jenis bahan menara tidak sesuai dengan apa yang tertuang dalam rencana kerja.

Ada juga belanja peralatan pertanian berupa 5 unit hand traktor tahun 2019 dengan harga per unit 32.000.000 sedangkan ketika ditanyakan oleh TPK desa Tuakau pada saat pengambilan hand traktor di toko Karya Subur memperoleh laporan dari pemilik toko bahwa 1 unit hand traktor hanya seharga 25.000.000 dan pembelian 5 unit hand traktor tersebut tanpa sepengetahuan TPK desa.
Demikian juga dengan pembelian 2 unit mesin rontok dengan harga per unitnya 10.000.000 namun keberadaan 2 mesin tersebut tidak diketahui oleh masyarakat hingga saat ini.

Selanjutnya ada pengadaan bibit bawang merah sebanyak 2000 kilogram (2 ton) tahun 2019 dengan anggaran 130.000.000 (perhitungan 1 kg sama dengan 65.000) namun hingga saat ini bibit bawang merah tersebut tidak pernah diterima oleh masyarakat sementara lokasi sudah dipersiapkan.

Ada juga anggaran belanja desa Tuakau tahun 2017, 2018 dan 2019 disebutkan setiap tahunnya terjadi pengadaan 4 ekor sapi namun sapi tersebut tidak tahu keberadaannya hingga sekarang.

Laporan masyarakat Tuakau terkait penyelewengan dana desa oleh kades Tuakau

“Saya melihat yang terjadi di lapangan saat ini, oleh kades tandon air dengan daya tampung daya tampung 2.200 liter tersebut sudah diganti dengan tandon air daya tampung 5.000 liter dan juga 2 unit mesin rontok padi yang tidak tahu keberadaannya, kemarin sudah dibeli oleh kades. Saya jadi heran dengan tindakan beliau ini jangan-jangan kades mau mencuci tangannya karena kotor,” ungkap Benyamin.

Laporan: Jimy Kapitan

Pos terkait