Hakim Pengadilan Kelas 1A Kupang Vonis Bendahara Desa Wawo Mae 2 Tahun 6 Bulan Penjara

Kuasa hukum terdakwa

Kupang-InfoNTT.com,- Petrus Kanisius Betu Terdakwa Kasus Korupsi dana Desa (ADD) Wawo Wae, Kecamatan Bajawa, Kabupaten Ngada di Vonis 2 Tahun 6 Bulan Oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Kupang, Nusa Tenggara Timur NTT.

Dalam amar putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Wari Juniati, S.H.,M.H, mengatakan, bahwa terdakwa Petrus Kanisius Betu Selaku Bendahara Desa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana Korupsi di desa Wawo Wao, Kabupaten Ngada tahun anggaran 2015 – 2017.

Bacaan Lainnya

Di mana pada saat itu terdakwa mencairkan dana, namun kegiatan-kegiatan yang telah direncanakan tidak berjalan dengan baik, dan dana yang telah dicairkan habis terpakai oleh terdakwa. Atas perbuatan terdakwa III Petrus Kanisius Betu, Negara mendapatkan kerugian sebesar 351 jutaan rupiah.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) Jo 18 dan Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Atas perbuatan terdakwa, majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa III Petrus Kanisius Betu dihukum 2 Tahun 6 bulan penjara, selain hukuman badan terdakwa juga mendapatkan hukuman denda sebesar Rp. 50 Juta subsider 1 bulan, uang peganti 351 juta-an dengan ketentuan jika terdakwa tidak mampu membayar maka harta milik terdakwa akan disita oleh JPU untuk dilelang mengantikan kerugian keuangan negara, jika tidak sampai maka terdakwa mendapatkan hukuman tambahan selama 5 bulan penjara”, tegas ketua majelis hakim persidangan Wari Juniati, S.H., M.H, Rabu (25/11/2020).

Menanggapi putusan tersebut, Kuasa Hukum terdakwa III Petrus Kanisius Betu, Semar Dju, S.H., mengatakan masih pikir – pikir sesuai waktu yang diberikan majelis hakim selama 7 hari ke depan.

“Kami masih pikir – pikir yang mulia,” kata Semar.

Sementara jaksa penuntut umum (JPU) dari kejaksaan negeri (Kejari) Bajawa juga mengatakan masih pikir-pikir.

Terpantau, Persidangan dalam perkara Nomor: 20/Pid.Sus-TPK/2020/PN Kpg dipimpin ketua majelis hakim Wari Juniati, S.H., M.H, didampingi dua hakim anggotanya Ikrarniekha Elmayawati Fau, S.H., M.H, dan Ibnu Kholik, S.H., M.H, hadir pula jaksa penuntut umum JPU dari Kejari Bajawa Edi Sulistio Utomo, SH sedangkan terdakwa masing masing didampingi oleh Kuasa Hukumnya, Semar Dju, SH.(*Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *