Elimelek Konay Tantang Marten Konay Adu Bukti Hukum Kepemilikan Tanah

E. Nita Juwita,SH.,MH

Kupang-InfoNTT.com,- Penyataan bohong dan menyesatkan yang dilontarkan Marten Konay kepada Elimelek dan Piet Konay sebagaimana dilansir diantimur, Rabu (10/5/2020) terkait klaim kepemilikan tanah Konay, akhirnya dibantah habis Elimelek Konay, Kamis (11/5/2020).

Apa yang dilontarkan Marten Konay dinilai Elimelek Konay sebagai pernyataan yang tidak berdasarkan fakta hukum dan memutar balikan fakta. “Yang bohong dan putar balik itu Dia (Marten Konay,red). Saya tantang dia untuk adu bukti hukum dan sejarah. Jangan berkoar-koar dengan pernyataan menyesatkan dan membodohi masyarakat dengan bukti hukum palsu yang dimilikinya,” ujarnya.

Bacaan Lainnya

Menurut Elimelek, fakta hukum telah membuktikan bahwa pihaknya adalah pemilik tanah Konay, yang adalah pewaris dari Bety Bako Konay berdasarkan putusan inkra MA RI nomor: 3171. K/PDT/1990 tanggal 30 Mei 1996, yang menyatakan, para ahli waris adalah keturunan dari Bety Bako Konay.

Jika sekarang Marten Konay mengatakan tanah tersebut adalah bawaan dari Esau Konay, maka patut dipertanyakan asal – usul dari mana. Kalau dia bilang anak dari Esau Konay, maka siapa ayah dari Esau Konay? Lalu jika Esau punya bapak Yohanes Konay maka patut dipertanyakan, dia betul – betul Konay atau Neluk?

Ditegaskan Elimelek, kebohongan Marten Konay semakin jelas terlihat saat mengatakan bahwa pihaknya adalah pemilik tanah. Padahal bukti hukum melalui putusan berkekuatan hukum tetap Mahkamah Agung (MA) RI, aslinya ada pada Elimelek.

Begitupun terkait klaim Marten Konay bahwa tanah tersebut sudah di eksekusi, ternyata putusan tersebut langsung ditolak MA karena dia sudah membuat surat akte pencabutan. Yang menjadi pertanyaan lanjut Elimelek, putusan MA mana yang dikantongi? Berperkara dengan siapa?

“Saya sudah memiliki putusan inkra MA RI yang sifatnya perdata tapi dipaksakan menjadi pidana. Lalu dia mau klaim itu apa? tunjukan buktinya, termasuk papan yang dia pasang adalah berdasarkan putusan kami 3171. Itu sangat tidak masuk akal karena putusan aslinya ada pada kami. Yang menjadi pertanyaan, putusan yang dimaksudkan Marten Konay itu perkara dengan siapa?”Tantang Elimelek.

Bantahan yang sama juga dilontarkan Piet Konay menanggapi pernyataan sesat Marten Konay terkait surat baptis palsu yang dimilikinya.

”Supaya Marten Konay tahu, saya punya putusan MA RI yang berkekuatan hukum tetap yang di mana menyatakan, Piet Konay tidak terbukti menggunakan surat baptis palsu. Surat aslinya ada pada saya. Jadi Marten Konay tidak usah mengada-ada dengan semua kebohongannya,” tegas Piet.

Sementara itu E. Nita Juwita,SH.,MH dari pihak Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT, yang menjadi kuasa hukum Elimelek dan Piet Konay kepada media mengatakan, pernyataan Marten Konay sebagaimana dilansir diantimur haruslah berdasarkan fakta dan bukti hukum yang dimiliki dan bukan membuat berita bohong yang berujung persoalan hukum.

Menurut Advokat senior ini, pernyataan Marten Konay dalam pemberitaan diantimur adalah tidak berdasarkan bukti dan fakta hukum yang sebenarnya. Apa yang dikoar koarkan Marten Konay adalah upaya membolak balik fakta tanpa mendasari pada bukti hukum, termasuk telah melakukan pemfitnahan melalui pernyataan di media terhadap klien LBH Surya NTT yang melanggar Undang – Undang ITE.

“Sebagai kuasa hukum, kami telah mencermati pemberitaan diantimur dan akan membawanya ke ranah hukum termasuk akan melaporkan Marten Konay atas perbuatan tidak menyenangkan kepada klein kami,” kata Nita Juwita. (Tim)

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *