Kupang-InfoNTT.com,- Kehadiran MOI di NTT merupakan angin segar bagi dunia pers di bumi Nusa Flobamora yang semakin lesu. Perkumpulan pengusaha media online tersebut segera terbitkan 100 badan hukum bersubsidi tahap I bagi para anggotanya.
Hal ini disampaikan langsung oleh Herry F. F. Battileo,SH.,MH selaku Ketua DPW MOI NTT, kepada wartawan usai berlatih kempo bersama di Dojo LBH Surya NTT, Minggu (27/9/2020) malam.
Herry menjelaskan, sudah sebanyak 100 badan hukum diajukan ke DPW MOI NTT untuk pendirian PT seperti diatur dalam UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas,
“Sudah ada sebanyak 100 pengajuan yang mana saat ini mereka masih dalam tahap melengkapi syarat-syarat untuk mendapatkan badan hukum bersubsidi kita,” ujar Herry.
Masih menurut Herry, Badan Hukum MOI cuman seharga Rp 3.500.000 (Badan Hukum) terdiri dari akte notaris dan dari kementrian Hukum dan HAM berupa nomor AHU, ditambah 500 ribu untuk mendapatkan sertifikat Akreditasi dari DPW MOI sebagai media yang jelas legal standingnya dan secara otomatis menjadi bagian dari MOI NTT.
“Saat ini sendiri ada sekitar lima ratusan perusahaan media yang tergabung di DPW MOI NTT, namun Tahap I ini kita membatasi hanya 100 saja,” pungkasnya.