Kupang-InfoNTT.com,- Peneliti dari Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat ( LPPM) Universitas Nusa Cendana ( Undana) Kupang merekomendasikan Pulau Semau layak bergabung dengan Kota Kupang dalam Seminar Kajian Pengalihan Wilayah Administrasi Kecamatan Semau dan Kecamatan Semau Selatan dari Kabupaten Kupang ke Kota Kupang, Rabu (08/7/2020) di Ruang Fernandez Kantor Gubernur NTT.
Seminar diselenggarakan Badan Pengelola Perbatasan Provinsi NTT bekerjasama dengan LPPM Undana juga dihadiri oleh politisi senior PDI Perjuangan Deasy Ballo-Foeh yang juga merupakan Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Kupang.
Dalam seminar tersebut, Deasy menyampaikan pendapatnya bahwa hasil kajian ini tidak sama dengan keinginan untuk memperbaiki keadaan, tetapi nampak dan lain sebagainya, tetapi nampak sangat tendensius dan berat sisi sebelah. Jikakalau yang dikatakan oleh hasil kajian ini adalah bahwa pengalihan Semau dari kabupaten ke Kota Kupang, itu karena adanya ganjalan dan hal lain.
Menurutnya, masyarakat Semau tidak dilayani secara baik maka sebenarnya harus dicarikan solusi dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Pengalihan atau mengabungkan sebuah wilayah itu ada aturan aturannya. Hasil kajian ini tidak tepat secara detail aturannya.
“Saya pikir hasil kajian ini membuat senang sebelah kubu dan tidak memperhatikan hasil dari pihak lain. Ini sudah melanggar berbagai aturan. Kami sangat tidak setuju, dari sisi prosedurnya saja sudah melanggar aturan,” ungkap Deasy di depan forum.
Dirinya berharap agar tim kajian dari Undana pun harus bersifat adil dalam mengkaji. Artinya kesimpulan dari hasil penelitian itu akan melahirkan sebuah arogansi, tetapi jika diteliti secara baik, suatu kajian ilmiah harus tidak menampakan arogansi.
”Saya sebagai wakil rakyat di Kabupaten Kupang merasa tersinggung dengan kajian tersebut. Bagi saya hasil kajian yang dipaparkan itu bahwa ada alokasi hasil kajian, saya minta kepada pengkaji untuk menyampaikan kepada kami rekomendasi yang disampaikan itu mendasarkan undang-undang apa, pasal berapa dan ayat berapa bahwa pengkaji itu mempunyai wewenang untuk menyampaikan rekomendasi agar pemerintah provinsi segera melakukan pemisahan atau pengalihan Semau,” tegasnya.
Deasy juga mengungkapkan bahwa wilayah semau sudah masuk dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Kupang. Di mana pada tahun berikutnya nanti akan ada fokus pembangunan di wilayah Semau.
“Itu sudah ada di RPJMD, kami berusaha lalu RPJMD tidak di isi, kamu enak enakan suruh pengalihan. Ini merupakan multimasi bagi kajian pengalihan pulau Semau. Kami datang untuk melihat dan mau mendengar hasil kajian itu seperti apa. Hasil kajian itu bagi saya menyinggung kami dan saya berpendapat serta memberikan ketegasan bahwa kami tidak setuju dengan alasan alasan yang diberikan karena dengan hasil-hasil kajian itu sebenarnya sudah ditemukan lewat pendapat bersama Pemerintah dan DPRD bahwa tahun kedua ini pemerintahan Bupati Korinus Masneno dan Wakil Bupati Jery Manafe itu akan fokus membangun pulau Semau itu secara keseluruhan,” ujar Deasy.
Laporan: Chris Bani
Ibu Dewan Yth, saya senang pendapat Ibu , tetapi sebagai wakil rakyat pernah merasakan apa yang dirasakan oleh masyarakat semau dalam mengakses layanan publik yang menjadi haknya . Contohnya pelayanan administrasi kependudukan,Ibu Dewan Yth cobalah menghitung biaya transportasi dari desa di semau ,darat laut darat dan antri di di Dukcapil dan pada akhirnya pulang dengan harapan Minggu depan datang lagi.. terima kasih
terima kasih telah membaca