Soe-InfoNTT.com-, Bupati TTS, Egusem Piether Tahun yang dikonfirmasi Jumat (04/07/2020) angkat bicara terkait hasil kajian terhadap masa kerja Pansus LKPJ Bupati TTS Tahun 2019, Jumat (04/7/2020).
Kepada awak media, Bupati Tahun mengatakan bahwa dirinya tidak mengatakan secara jelas terkait apakah masa kerja pansus LKPj telah berakhir seperti penafsiran yang sebelumnya Ia katakan di media.
Menurutnya, Ia menafsirkan 30 hari setelah LKPj diserahkan. Sedangkan pihak lain menafsirkan terhitung sejak dimulainya pembahasan.
“Saya juga tidak menyinggung terkait rencana membawa Pansus ke ranah hukum jika ternyata Pansus bekerja di luar regulasi,” ungkapnya.
Pasca melakukan kajian terhadap regulasi PP Nomor 13 Tahun 2019, dirinya mengatakan siap duduk bersama dengan DPRD guna membahas terkait masalah alokasi waktu. Selanjutnya juga akan segera mengutus beberapa pejabat untuk membangun koordinasi dengan DPRD TTS.
“Kita sudah bangun koordinasi dengan pihak DPRD untuk duduk bersama guna mencari titik temu sekaligus membahas agenda selanjutnya,” ujarnya.
Sedangkan Ketua Pansus LKPj, Marten Tualaka mempertanyakan hasil kajian Pemda TTS terhadap masa kerja Pansus. Di mana Pansus meminta agar hasil kajian tersebut juga diberikan ke DPRD untuk menjadi pertimbangan dalam penyesuaian dengan agenda kerja Pansus.
“Kalau bisa hasilnya kasih ke kita juga, sehingga bisa menjadi referensi Pansus dalam merumuskan agenda selanjutnya. Nanti kita bisa sesuaikan agenda dengan waktu kedepannya,” ujar Marthen Tualaka didampingi Wakil Ketua, Pansus Uksam Selan dan Sekretaris Pansus Samuel Sanam.
Laporan: Welem Leba