Soe-InfoNTT.com,- Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau bersama empat Anggota DPRD TTS, Ratna Tali Dodo, Uksam Selan, Marthen Tualaka dan Roy Babys, mendatangi Polres TTS guna memenuhi undangan untuk memberikan keterangan terkait kasus dugaan pencemaran nama baik dengan terlapor Bupati TTS, Jumat (18/03/2022) siang.
Kelima Anggota tersebut diperiksa secara terpisah oleh penyidik tindak pidana umum, Reskrim Polres TTS. Dalam kesempatan tersebut, Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau juga menyerahkan bukti video dan transkrip yang di dalamnya diduga terdapat pernyataan yang mengandung unsur pencemaran nama baik.
Ketua DPRD TTS, Marcu Mbau kepada wartawan usai diperiksa mengatakan, dirinya diperiksa kurang lebih enam jam, dari pukul 11. 00 WITA hingga pukul 18.00 WITA. Sekitar 60 pertanyaan yang ditanyakan penyidik terkait dua laporan yang diadukan dirinya.
Dirinya juga mempertanyakan hubungan antara kegiatan penyerahan alsintan dan pernyataan Bupati Tahun yang menyebut DPR “Poi Oke” atau omong kosong. Apa sebenarnya niat Bupati TTS menyebut DPR “Poi Oke” di acara penyerahan alsintan tersebut? Apa tujuan Bupati Tahun?.
”Ini kegiatan penyerahan bantuan alsintan kepada kelompok tani, lalu apa hubungannya dengan menyebut DPR poi oke? Apakah beliau mau ajak masyarakat supaya jangan percaya dengan DPR? ataukah mau ajak masyarakat membenci DPR? DPR ini lembaga representatif rakyat. Lembaga ini dibentuk dengan UUD. Apa maksud beliau sebut DPR poi oke,” ujarnya dengan nada tanya.
Sedangkan Ketua Komisi I Uksam Selan mengaku, dirinya diperiksa kurang lebih 3 jam. Sedikitnya ada 32 pertanyaan yang ditanyakan penyidik pada dirinya.
Uksam menjelaskan, bahwa Ia ditanya terkait informasi awal terkait video sambutan Bupati TTS dan dari sisi mana dirugikan.
“Ada sekitar 32 pertanyaan yang ditanyakan tadi. Intinya, kami (Anggota DPRD Kabupaten TTS) merasa dirugikan dari segi politik dan pernyataan Bupati yang menyebut DPR Poi Oke telah mencederai nama baik lembaga dan mengganggu keharmonisan dua lembaga (eksekutif dan legislatif) ini,” jelasnya.
Hal senada disampaikan Marten Tualaka, bahwa sebagai anggota DPRD Kabupaten TTS, dirinya sangat dirugikan atas pernyataan Bupati Tahun tersebut. Pernyataan Bupati telah melecehkan lembaga dan mencederai hubungan kemitraan yang selama ini terjalin baik.
“Bupati tidak memberikan edukasi yang baik kepada masyarakat dengan pernyataannya tersebut,” tegas politisi Hanura ini.
Laporan: Welem Leba