Kefamenanu-InfoNTT.com,- Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Letneo Selatan, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), datangi Polres TTU bagian tindak pidana korupsi (tipikor), Senin 14 September 2020 menyerahkan sejumlah bukti LHP dugaan penyimpangan dana Desa Letneo Selatan pada tahun 2015 sampai 2017, yang dilakukan mantan Kepala Desa, Marselinus Sanan.
Ketua BPD Letneo Selatan, Aloysius T. Lunas kepada media ini, Selasa (15/09/2020) siang meminta pihak Tipikor Polres TTU agar melakukan pemeriksaan dan mengaudit langsung fisik bangunan yang telah dikerjakan oleh mantan kepala desa tersebut. Pasalnya sejumlah item pekerjaan termuat di dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) tidak ada bukti fisik atau tidak sesuai dengan APBDes.
”Contohnya motor revo, pembangunan rumah jabatan kepala desa, gedung PAUD, lopo desa, dan posyandu. Total kerugian mencapai lebih dari 1 Miliar. Kami sudah membawa hasil pemeriksaan dari Inspektorat terkait dengan penyelewengan dana Desa Letneo Selatan tahun anggaran 2015 sampai dengan 2017,” ujar Aloysius.
Pihaknya juga mempertanyakan penanganan proses hukum terhadap mantan Kepala Desa Letneo Selatan. Di mana jauh sebelumnya BPD telah melayangkan laporan dengan kasus yang sama kepada pihak Polres TTU dengan harapan proses hukum terhadap Marselinus Sanan secepatnya digelar.
“Harapan kita agar Polres TTU khususnya Tipikor secepatnya selesaikan kasus ini, karena kami di sana (Desa Letneo Selatan) sudah mulai resah,” ungkapnya.
Sementara itu, Kapolres TTU, AKBP Nelson Filipe Diaz Quintas saat konfirmasi terpisah mengatakan, pihaknya meminta masyarakat agar tenang dan memberikan polisi waktu untuk menyelesaikan beberapa kasus serupa yang sedang dalam penangan Tipikor.
“Kita berjanji akan tuntaskan persoalan terkait persoalan laporan masyarakat Desa Letneo Selatan pada awal tahun 2021, setelah menyelesaikan kasus yang serupa,” ujar Kapolres TTU.
Laporan: Aries Usboko