Apa Jadinya Bila Guru Kecewa?
Dalam Januari 2020, para guru yang berstatus ASN di Kabupaten Kupang (Guru SD dan SMP) agak jengah. Mereka lelah menunggu gaji hingga minggu pertama Februari 2020. Ketika itu para guru agak tersenyum mendengar kabar bahwa gaji telah ditransfer ke masing-masing rekeningnya.
Maka, mereka bergiliran pergi mengantri di loket-loket Bank NTT untuk menarik gaji mereka. Beruntungkah mereka? Semestinya beruntung walau terlambat tiba gajinya dan telah banyak hal di luar rumah tangganya yang menunggu untuk segera ditambal agar tidak menganga dan lebih keras dengung dan gaungnya. Kabar tentang gaji ini membelah para guru ASN ke dalam dua kategori. Kategori guru bersertifikasi dan non sertifikasi. Mereka yang bersertifikasi, aman-aman dan nyaman-nyaman saja, walau hati kecil kecewa juga karena keterlambatan ini. Lebih tidak nyaman pada guru ASN yang disebutkan sebagai guru nonsertifikasi (nonser). Gaji mereka disunat minimal Rp200.000 sampai maksimal Rp700,000 (ini menurut kabar yang dirilis http://suaraamfoang.com).
Saya salah satu yang “didamprat” dua guru di sekolah. Bagiamana saya tidak didamprat? Gaji terlambat, terpotong, dan saya tidak memberikan informasi apapun tentang pemotongan gaji ini. Terlihat sangat jelas kekecewaan yang teramat sangat mendalam pada dua rekan guru di sekolah. Keduanya berstatus guru ASN nonser. Mereka telah menerima tunjangan nonser itu selama beberapa tahun ini. Lalu, tidak pernah ada masalah dengan tunjangan itu.
Saya pun memberikan jalan keluar yang tidak bagus juga. Saya minta keduanya memanfaatkan waktu sesudah jam pelajaran pertama untuk pergi melakukan klarifikasi kepada ASN di Dinas P & K Kabupaten Kupang, khususnya pada Sub Bagian Keuangan yang mengelola penggajian. Hasilnya tetap tidak memuaskan kedua guru. Saya sendiri bingung. Saya mulai berpikir, mungkinkah ada sebab lain?
Ternyata berita yang ditulis oleh suaraamfoang.com mungkin dapat memberikan sedikit pencerahan. Dikatakan dalam rilis itu, Kepala Dinas P & K Kabupaten Kupang, Drs. Imanuel Buan memberikan keterangan bahwa, ada kekeliruan transfer anggaran yang semestinya tidak dilakukan. Hal memberikan tunjangan non sertifikasi itu dalam setahun hanya sembilan bulan saja, tetapi Sub Bagian Keuangan telah keliru mentransfer 3 bulan terakhir di akhir tahun 2019. Demikian rilis dari http://suaraamfoang.com/
Akan tetapi, terasa agak tidak nyaman. Mengapa ASN Sub Bagian Keuangan pada Dinas P & K Kabupaten Kupang keliru mentransfer uang/tunjangan nonser yang tidak diperbolehkan oleh aturan? Jika tunjangan nonser dalam setahun hanya 9 bulan, mengapa mereka mentransfer lagi tiga bulan terakhir pada akhir tahun 2019?
Para guru penerima sama sekali tidak mempersoalkan transfer uang tunjangan nonser itu. Mengapa? Mereka sadar bahwa hal itu adalah hak mereka. Mereka tidak mengetahui jika tunjangan itu diberikan dalam setahun hanya 9 bulan. Apakah demikian? Saya bingung, oleh karena tidak pernah disosialisasikan kepada guru ASN di Kabupaten Kupang tentang tunjangan nonser itu. Kini para guru akan kecewa. Mereka dikecewakan oleh karena untuk tiga bulan pertama tahun 2020 ini gaji mereka akan disunat sebesar Rp250.000 setiap bulan untuk menarik kembali anggaran yang telah “keliru” ditransfer kepada para guru ASN nonser itu.
Akh…
Mengapa hal ini terjadi? Bukankah hal ini akan mengecewakan para guru? Apa jadinya bila guru kecewa? Sedang tidak kecewa saja, seringkali tugas pokok dan fungsi belum optimal, apalagi dikecewakan untuk tiga bulan. Akankah hal ini tidak akan terulang lagi?
Entahlah. Hanya waktu yang akan berkisah kepada kita. Hanya angin yang dapat mengetahui bisikan hati dari mereka para pengelola dan penerima manfaat.
Amarasi Selatan, 13 Februari 2020