Agen BRILink Adukan Kekecewaan Terhadap BRI ke DPRD TTS

Audiens dengan DPRD TTS

Soe-infoNTT.com,- BRI cabang Soe mengalihkan Kelompok Penerima Manfaat (KPM) atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) berupa sembako dari agen BRILink yang sudah mendapat kepercayaan kepada agen lain, maka sejumlah agen BRILink datangi DPRD TTS untuk mengadukan persoalan ini, Jumat (12/06/2020).

Pemilik agen group Trigana Soe, Albinus Kase di depan Tim Pansus DPRD mengatakan, dirinya menjadi agen di 7 desa yang tersebar di Kecamatan Oenino dan Kecamatan Amanuban Timur. Namun, KPM yang mendapat bantuan BPNT dari agennya dialihkan ke agen lain yang tidak berada di wilayahnya.

Bacaan Lainnya

Atas pengalihan tersebut, Albinus melakukan komplain melalui group agen BRILink. Namun, BRI mengancam akan menghilangkan semua KPM di 7 desa tersebut yang mendapat BPNT dari agen BRILink Group Trigana.

Dengan demikian, Albinus menilai program pemerintah tersebut diambil over dalam kapasitas perorangan yang seolah ada kuasa yang diambil over orang lain terhadap porgram pemerintah. Sebab agennya menjadi penyaluran BPNT bagi KPM di 7 desa, namun dihilangkan oleh BRI sejak bulan Mei menjadi 3 desa dan kini hanya 2 desa yakni desa Abi di Kecamatan Oenino dan desa Oelet di Kecamatan Amanuban Timur.

“Pertama itu ada 7 desa, tetapi dalam perjalanan kurang menjadi 3 dan kini sisa 2 desa. Saat saya komplain malah saya dapat ancaman bahwa akan alihkan ke semua ke agen brilink lainnya,” ucapnya.

Albinus meminta BRI harus tetap profesional dalam melayani masyarakat. Apa indikator yang saat ini digunakan BRI untuk menilai E-Warung yang dipercayakan untuk melayani masyarakat di desa, sebab ada juga agen lainnya yang melayani KPM di 13 desa.

Sementara itu salah satu agen BRILink Kundrat Marianan, mengatakan kasus lain yakni KPM ambil di wilayah lain, seperti di kecamatan Santian, Boking dan Kokbaun. Di mana ketiga wilayah ini ambil bantuan untuk KPM di Malaka.

Sedangkan di Polen ambil di kabupaten TTU. Masih ada juga kelemahan lain yang terjadi di TTS, yang mana amburadul karena tidak ada juknis yang mengikat, harusnya termuat dalam pedoman umum sehingga prosesnya bisa teratur.

“Pemerintah harus buat juknis pelaksanaan untuk mengikat semua agen sembako murah,” ujar Kundrat.

Ketua Pansus DPRD TTS, Marthen Tualaka kepada media ini mengatakan BRI punya kewenangan untuk menentukan BRILink, tetapi penentuan wilayah bukan kewenangan BRI. Jika di awal salah, maka akan terbawa hingga akhir.

“Informasi yang dihimpun dari para agen dan menjadi referensi bagi DPRD. Pansus juga akan rekomendasikan sesuai tupoksi sehingga tidak ada yang saling lempar tanggung jawab,”tegas Marten.

Laporan: Welem Leba

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *