Malang-InfoNTT.com,- Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menyatakan bahwa pencairan Dana Desa tahap pertama pada Januari 2020 akan dilakukan sebesar 40 persen.
Besaran pencairan Dana Desa tahap pertama tersebut disebut upaya pemerintah untuk mendorong percepatan perputaran ekonomi di wilayah pedesaan.
“Presiden sudah meminta Dana Desa itu agar pada Januari 2020 sudah dicairkan 40 persen, bukan 20 persen seperti tahun-tahun sebelumnya,” kata Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, seperti dikutip dari Antara saat berada di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang, Jawa Timur, Sabtu (28/12).
“Sebanyak 40 persen itu tergantung alokasi dari masing-masing desa. Karena tiap desa berbeda-beda. Misalnya, satu desa mendapatkan alokasi Rp500 juta, maka yang dicairkan 40 persen dari nominal tersebut,” kata Menteri Abdul Halim.
Pencairan Dana Desa sebesar 40 persen tersebut, diharapkan mampu mendorong perputaran roda perekonomian wilayah pedesaan. Sektor usaha mikro termasuk UMKM serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) diharapkan bisa menggeliat dengan adanya pencairan Dana Desa tersebut.
Sumber: Merdeka.com