KUPANG–InfoNTT.com,- PT. Rimba Mas Indah melalui kuasa hukumnya, Lesly Anderson Lay, SH mengajukan gugatan wanprestasi terhadap PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk Cabang Kupang, NTT.
Gugatan itu menyusul laporan dari PT Adira terhadap Direktur PT Rimba Mas Indah, Boby Hartono Tantoyo tentang penipuan dan penggelapan atas perjanjian pembiayaan pembelian mobil dump truk secara kredit yang diikuti dengan akta jaminan fidusia serta sertifikat jaminan fidusia.
Kuasa Hukum PT Rimba Mas Indah, Lesly Anderson Lay, SH kepada media mengatakan, gugatan itu diajukan ke Pengadilan Negeri Kelas I A Kupang dengan nomor register perkara, Nomor : 183/Pdt.G/2019, tanggal 5 Agustus 2019.
Menurutnya, laporan PT.Adira terhadap PT Rimba Mas Indah tersebut tidak mendasar. Pasalnya, dalam pasal perjanjian mengatur, apabila debitur tidak melunasi seluruh atau sebagian kewajiban kepada kreditur, maka kreditur berhak menjual jaminan melaui pelelangan umum atau dibawah tangan. Uang hasil penjualan jaminan dipergunakan untuk melunasi pokok dan bunga pinjaman termasuk denda, jika ada.
Lanjut Lesly, kliennya sebagai debitur, karena alasan diluar kendalinya (overmacht) tidak dapat melakukan pembayaran angsuran bulan keenam bulan sampai selesai. Sehingga sesuai perjanjian pokok pembiayaan, seharusnya PT. Adira Multi Finance sebagai kreditur menjual barang jaminan berupa mobil dump truk yang pembeliannya dibiayai oleh kreditur.
“Ini adalah mekanisme yang lazim, sehingga kreditur wajib mengeksekusi barang jaminan yang telah diikat dengan akta jaminan fidusia dan sertifikat jaminan fidusia (SJF). Kenapa PT Adira tidak lakukan eksekusi barang jaminan fidusia, padahal itu hak mereka? Apakah karena fidusia PT Adira bermasalah, karena tidak dilakukan sesuai prosedur hukum,” ujar Lesly kepada wartawan, Selasa (6/8/2019).
Lesly menegaskan, PT Rimba Mas Indah bisa dipidanakan kecuali mengalihkan jaminan fidusia dengan laporan pidana penipuan dan penggelapan. Terhadap kasus ini PT Adira Multi Finance telah melanggar ketentuan perjanjian, karena sesuai pasal perjanjian pembiayaan menerangkan, debitur dapat dilaporkan melakukan tindak pidana penipuan dan penggelapan sesuai ketentuan pasal 378 dan 372 KUHP apabila meminjamkan, menyewakan, mengalihkan barang jaminan.
“Faktanya klien kami tidak pernah melakukan pengalihan barang jaminan, tetapi anehnya dilaporkan pidana. Saya menduga, jaminan fidusia PT Adira sedang bermasalah,” tegasnya.
Tim kuasa hukum, Tommy Jacob, SH dan Arnold Sjah, SH, M.Hum menambahkan, dalam lalu lintas hubungan keperdataan, ada ribuan perjanjian pembiayaan, ketika terjadi sengketa akibat dari pelaksanaan perjanjian maka sengketa tersebut murni sengketa keperdataan yaitu wanprestasi.
“Jika klien kami tidak lagi dapat membayar angsuran karena keadaan diluar kendalinya atau macet, maka PT. Adira Multi Finance wajib mengeksekusi barang jaminan. Selama barang jaminan tidak pernah dialihkan kepada pihak lain, tidak ada alasan PT. Adira Multi Finance melaporkan klien kami kepada pihak kepolisian,” tandas Tommy.
Tommy juga heran, mengapa PT Adira tidak mau melakukan eksekusi jaminan fidusia, seharusnya sebagai lembaga pembiayaan pada kondisi demikiana. PT Adira tentu akan dengan senang hati melakukan eksekusi atau penjualan barang jaminan fidusia.
Sementar itu, pihak PT. Adira Multi Finance hingga berita ini ditayangkan belum berhasil dikonfirmasi. (Tim)