Oelamasi-InfoNTT.com,- Pengurusan perekaman dokumen kependudukan, bagi masyarakat Kabupaten Kupang dari Tahun 2017 sampai 2019 mengalami peningkatan yang signifikan. Hal ini disampaikan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kupang, Drs. Daniel Takain, Kamis (28/03/2019) di ruang kerjanya.
Daniel Takain mengatakan, saat ini masyarakat mulai sadar mengenai gunanya kepemilikan dokumen kependudukan, serta persyaratan data intuk ikut serta sebagai pemilih pada Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2019.
“Memang memasuki Pilpres dan Pileg Tahun 2019, masyarakat mulai sadar, karena sudah mulai bergulir bantuan pemerintah bagi masyarakat, dalam hal ini Program Keluarga Harapan (PKH), bantuan sosial, bantuan pendidikan, dan anak yang mau masuk sekolah, sehingga ini menjadi motivasi bagi masyarakat”, jelasnya.
Menurut Takain, Dispendukcapil Kabupaten Kupang saat ini beraktifitas penuh, dengan meladeni partisipasi masyarakat yang melakukan perekaman dan pencetakan dokumen, di mana setiap harinya ada ratusan nomor antrian yang dikeluarkan.
“Kita (Dinas) satu hari merekam dan mencetak E-KTP itu bervariasi, dari nomor antrian saja yang di ambil ada 200, tetapi setelah nomor antrian habis masih ada yang datang lagi, jadi per hari itu kurang lebih 400 kepengurusan dokumen”,ungkapnya.
Dirinya menambahkan, apabila masyarakat memiliki data persyaratan kepengurusan yang lengkap, maka proses tersebut dapat dilaksanakan mulai dari perekaman identitas, terverifikasi data di pusat dan pencetakan sampai penyerahan E-KTP, Kartu Keluarga, Akta Perkawinan, Akta Kelahiran, dan Akta Kematian dalam waktu 15 menit saja.
“Jadi sekarang itu bisa langsung ambil, karena seperti dari proses data yang terekam di dinas. Artinya masyarakat bisa rekam hari ini dan ambilnya hari ini, waktunya 15 menit. Jadi ada petugas yang rekam di lantai bawah, dan yang cetak di lantai atas”, jelas Takain.
Dijelaskannya, terkait kendala yang dialami Dispendukcapil dalam melayani masyarakat pada wilayah Amfoang, di mana dari kondisi jalan yang kurang layak menyebabkan lamanya waktu tempuh. Sehingga dirinya lebih memfokuskan penugasan staf yang ditempatkan untuk bertugas menerima perekaman di kecamatan khususnya setiap desa.
“Untuk sekarang dari kecamatan yang sulit ada pada wilayah Amfoang karena kondisi jalan dan membuat waktu terbuang di jalan. Tapi tidak berarti di Amfoang tidak ada perekaman, karena strategi yang dijalankan saat ini yakni ada staf dari dinas yang ditempatkan di kecamatan sejak Tahun 2017, mereka turun ke desa-desa dan bertugas merekam”,ungkapnya.
Selanjutnya Takain menjelaskan, dari data Dispendukcapil Kabupaten Kupang yakni 282.994 wajib KTP, dan sementara yang sudah terekam 198.492 (70,14%), belum melakukan perekaman terdata 196.738 (69,52%). Sehingga Dinas tersebut sudah mempersiapkan 5000 print ready E-KTP yang akan menjawab kebutuhan masyarakat.
Dirinya juga menegaskan kepada masyarakat agar tetap konsisten pada perekaman identitas, sehingga tidak terjadi pendobelan data kependudukan, di mana perlu bersama mencegah kecurangan dalam Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta Legislatif yang akan datang.
“Apabila masyarakat sudah ada data perekaman di Kecamatan, jangan lagi datang ke dinas sini untuk merekam, karena itu akan ada pendobelan data rekam. Dari hal tersebut dapat menyebabkan pendobelan data dan berpengaruh pada data hak Pemilu nanti yang akan datang”, tandas Takain.
Laporan: Rocky Tlonaen