Penandatanganan Pakta Integritas DPRD kabupaten Kupang Cacat Hukum

Anton Natun

Oelamasi-InfoNTT.com,- Ada yang menarik dari pelantikan pimpinan definitif DPRD Kabupaten Kupang periode 2019-2024. Di mana terkait tanggal pada pakta integritas yang ditandatangani oleh para anggota DPRD Kabupaten Kupang diduga direkayasa.

Anton Natun, anggota DPRD Kabupaten Kupang dari Partai Hanura kepada media, Rabu (30/10/2019) siang, usai acara pelantikan mengatakan bahwa dalam paripurna pelantikan pimpinan defenitif DPRD kabupaten Kupang periode 2019-2014 salah satu agenda adalah penandatanganan pakta integritas. Namun dirinya merasa heran karena pelaksana tugas Sekretaris Dewan merekayasa tanggal penandatanganan.

Bacaan Lainnya

“Mengapa tadi saya minta bicara dalam paripurna, karena saya menganggap bahwa pakta integritas ini merupakan suatu sumpah, satu janji untuk tidak melanggar ketentuan perundang undangan. Maka tidak boleh ada rekayasa apapun karena ketika ada pengumuman di dalam paripurna pimpinan DPRD maka di situ akan dimuat dalam berita acara,” jelas Anton.

Dirinya menambahkan, berita acara itu jelas akan ditulis tanggal 30 Oktober, masalahnya adalah disuruh tandatangan hari ini (30 Oktober 2019) tapi sekwan tulis tanggal 09 September di pakta integritas.

“Tanggal 09 September memang ada paripurna tapi tidak ada agenda pendatanganan, karena itu kami sebagai anggota DPR tidak mau merekayasa dan kalau ada rekayasa maka itu catat hukum,”ungkap politisi Hanura ini.

Terlepas dari kekesalannya, Anton berharap agar sekwan bisa benar-benar menjadi sekertaris dewan, artinya sekwan tidak boleh menjadi sekertaris pimpinan saja, tapi dia sekertaris seluruh dewan yang melayani sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Dijelaskannya, dalam membantu administrasi, dewan tidak boleh ada rekayasa. Jika hal seperti ini terjadi maka pertanda bahwa kedepan akan timbul banyak rekayasa-rekayasa dan ini tentu sangat berbahaya. Bagaimana pada paripurna pelantikan pimpinan DPR, sekwan berani ambil keputusan merekayasa tanggal penandatanganan fakta integritas dan hal tersebut tidak boleh.

“Saya bukan menolak, yang saya mau adalah menandatangani dengan catatan tanggal 30 Oktober 2019 yakni hari ini,” jelas Anton.

Laporan: Chris Bani

Pos terkait