Membaca Fenomena Politik Bereun: Desa Membangun, Kota Menata

Penulis Oleh : Ola Sili

Era desentralisasi dan otonomi daerah kepada daerah diberikan kewenangan yang nyata, luas dan bertanggung jawab. Pemberian kewenangan ini dimaksudkan agar daerah mampu merumuskan dan melaksanakan kebijakan, serta langkah-langkah strategis dalam melaksanakan pembangunan daerah guna memajukan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya. Dengan otonomi dan desentralisasi dimaksudkan untuk menciptakan efisiensi dan efektifitas pengelolaan sumberdaya daerah, meningkatkan kualitas pelayanan umum, dan memberdayakan serta menciptakan ruang bagi masyarakat untuk ikut serta atau berpartisipasi dalam pelaksanaan pembangunan daerah.

Kabupaten Flores Timur sebagai daerah otonom yang berada di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dalam menyusun perencanaan daerah lebih mengarahkan pembangunan yang sesuai dengan karakteristik daerahnya. Sebagai daerah kepulauan maka diperlukan arah kebijakan yang tepat untuk mencapai kesetaraan pembangunan. Arah kebijakan tersebut dibuat dalam berbagai program pembangunan yaitu bidang ekonomi, politik, infrastuktur, sosial dan budaya.

Sebagai pemenang Pilkada pada 2017 lalu, Paket Bereun secara konstitusional menjadi Bupati dan Wakil Bupati. Sebagai pemimpin, Paket Bereun memiliki tanggungjawab besar kepada rakyat Flores Timur. Amanah mulia itu dititipkan rakyat Flores Timur dalam lima tahun ke depan. Untuk menjalankan tanggung jawab tersebut maka pelakasanaan pembangunan yang dilakukan Paket Bereun dalam kerangka acuan rencana kerja berjangka.

RPJMD Kabupaten Flores Timur Tahun 2017-2022 merupakan periode pembangunan lima tahunan ketiga dalam rangka pencapaian visi daerah dua puluh tahunan RPJPD Kabupaten Flores Timur Tahun 2005-2025. Visi tersebut adalah Flores Timur yang maju, sejahtera bermartabat dan berdaya saing. Berdasarkan visi tersebut, sasaran pembangunan jangka menengah tahap ke tiga yang ingin dicapai dalam RPJPD adalah: Pertama, Perekonomian daerah yang tanggguh; Kedua, Pertumbuhan penduduk yang terkendali; Ketiga, Berkembangnya pendidikan dan kesehatan masyarakat; Keempat, Meningkatnya aksesibilitas wilayah; Kelima, Terwujudnya keseimbangan ekosistem; Keenam, Meningkatnya ketahanan pangan; Ketujuh, Adanya jaminan kehidupan yang bermartabat.

Mengacu pada sasaran pembangunan jangka panjang daerah tersebut serta memperhatikan kondisi riil, permasalahan dan isu-isu strategis yang ada maka dirumuskan Visi dan Misi Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Flores Timur Tahun 2017-2022 sebagai berikut: Visi merupakan suatu rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. Visi Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2017-2022, adalah: Flores Timur Sejahtera Dalam Bingkai Desa Membangun Kota Menata. Makna dari visi tersebut adalah :

Pertama, Flores Timur Sejahtera adalah Kondisi terpenuhinya kebutuhan masyarakat Flores Timur agar dapat hidup layak dan harmonis serta mampu mengembangkan diri dan lingkungannya. Kedua, Desa Membangun Kota Menata adalah Desa/kota yang memiliki kemampuan melaksanakan pembangunan untuk meningkatkan kualitas hidup dan kehidupan masyarakatnya pada aspek Sosial, Ekonomi dan Ekologi sehingga menjadi tempat yang nyaman untuk permukiman dan pelayanan kemasyarakatan.

Desa membangun kota menata merupakan satu kesatuan gerak seluruh masyarakat Flores Timur, baik yang berada di desa maupun di kota untuk mewujudkan kemandirian dan menggarakkan sektor-sektor strategis ekonomi local menuju Flores Timur sejahtera.

Misi Pembangunan Kabupaten Flores Timur merupakan rumusan upaya-upaya yang akan dilakukan oleh Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan Visi Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Flores Timur Tahun 2017-2022 sebagai berikut:

Misi Kesatu, Selamatkan Orang Muda Flores Timur dimaksudkan agar pembangunan Flores Timur lima tahun ke depan mampu menciptakan suatu kondisi kehidupan yang memungkinkan orang muda Flores Timur dapat mengaktualisasi diri pada aspek ekonomi, sosial dan budaya dalam kehidupannya.

Misi Kedua, Selamatkan Infratsruktur Flores Timur dimaksudkan agar pembangunan Flores Timur lima tahun ke depan mampu mewujudkan infrstruktur Flores Timur yang terjamin kualitas dan kuantitasnya dan mampu meningkatkan kinerja trasportasi dan memperlancar aksesibilitas wilayah.

Misi Ketiga, Selamatkan Tanaman Rakyat Flores Timur dimaksudkan agar tanaman rakyat yang merupakan komoditi unggulan dan potensial ditingkatkan produktivitas dan nilai ekonominya;

Misi Keempat, Selamatkan Laut Flores Timur dimaksudkan agar wilayah laut sebagai tempat kehidupan petani nelayan Flores Timur terpelihara ekosistem dan potensinya agar mampu memberi jaminan kehidupan yang layak bagi nelayan dan masyarakat pesisir Flores Timur.

Misi Kelima Reformasi Birokrasi dimaksudkan agar terwujudnya pemerintahan yang berdasarkan pada prinsip Good Gavernance dan Clean Government.

Namun sayangnya, tidak semua gagasan ideal itu dalam prakteknya bisa diwujudkan. Semua visi dan misi itu hanyalah “angin surga” yang diimpikan para penggagas untuk mewujudkan Jargon Politik Bereun : Desa Membangun Kota Menata.

Sementara yang berjalan dan dipraktikkan selama ini jusrtu sebaliknya. Alhasil, itulah yang berlangsung sampai saat ini, pembangunan di desa/kota kontrakdiktif dengan idealisme Bereun. Bahkan pada titik itu, sesungguhnya kegagalan pembangunan disebabkan minimnya daya tanggap pemimpin itu sendiri.

AKIBAT SALAH URUS

Era kepemimpinan Paket Bereun, pembangunan fasilitas publik seperti infrastruktur justru mengalami pelambatan. Lambat dalam pembangunan mengakibatkan Pasar Baru Larantuka dan Jembatan Tambatan Perahu di Desa Sagu hingga kini belum dimanfaatkan 0leh masyarakat sebagaimana fungsinya. Proyek Pasar Baru Larantuka tahun anggaran 2016 yang bersumber dari dana Tugas Pembantu, APBN hingga APBD yang menelan anggaran miliaran rupiah itu pun kini terkesan mubazir. Hampir tiga tahun pembangunan namun fakta empirik menunjukan bahwa Pasar Baru belum dimanfaatkan pedagang.

Pembangunan Jembatan Tambatan Perahu di Desa Sagu pun menuai polemik. Alokasi APBD miliaran rupiah terindikasi tidak berbasis kinerja, artinya bahwa eksekutif gagal dalam perhitungan input, proses, Output dan OutCome. Begitupun dengan rencana proyek pengadaan air bersih untuk warga Kecamatan Ile Boleng yang hingga kini belum terwujud.

Bahkan proyek tersebut terancam gagal lantaran belum mendapatkan sumber mata air. Rencana pembangunan “balai gelekat baru” di Waibalun pun menuai kritikan dari rakyat Flores Timur. Proses “me-waibalun-kan balai gelekat” itu pun mendapat penolakan rakyat Flotim karena dianggap tidak berpihak terhadap rakyat. Bahkan terindikasi melanggar peraturan daerah yang telah ditetapkan.

Bagaimana ke depan? Akankah seperti itu juga tanpa adanya perubahan struktural yang berarti, yang sifatnya fundamental. Ataukah seperti selama ini, sekedar tambal sulam yang esensinya janji-janji yang dilontarkan penguasa. Tertulis di atas kertas namun terkesan gagal dalam implementasinya. Jangan-jangan itu pun hanyalah gombalan kampanye beberapa tahun lalu.

Kuncinya ada pada Paket Bereun sebagai elite politik yang secara politis mengendalikan arah pembangunan Flores Timur. Gambaran umum beberapa proyek pembangunan yang menuai polemik tersebut harusnya menjadi referensi bagi eksekutif untuk mulai mengembangkan nalar kritisnya dalam menjalankan tugas konstitusinalnya. Sebagai pimpinan di daerah, eksekutif harus mampu merencanakan alokasi APBD maupun APBN yang berbasis pada kinerja.

SEBUAH HARAPAN

Menurut Soejono Soekanto, menjelaskan pengertian peranan merupakan aspek dinamis kedudukan (status). Apabila seseorang melakukan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya, dia menjalankan suatu peranan. Perbedaan antara kedudukan dan peranan adalah untuk kepentingan ilmu pengetahuan.

Keduanya tak dapat dipisah-pisahkan karena yang satu tergantung pada yang lain dan sebaliknya. Tak ada peranan tanpa kedudukan atau kedudukan tanpa peranan. Sebagaimana dengan kedudukan, peranan juga mempunyai dua arti. Setiap orang mempunyai macam-macam peranan yang berasal dari pola-pola pergaulan hidupnya. Hal itu sekaligus berarti bahwa peranan menentukan apa yang diperbuatnya bagi masyarakat serta kesempatan-kesempatan apa yang diberikan oleh masyarakat kepadanya.

Peran pemerintahan daerah ( eksekutif ) dalam melaksanaan kegiatan pembangunan di awali dengan pembuatan perencanaan program pembangunan. Perencanaan program berorientasi pada visioner yang merupakan salah satu diantara ciri penting dan mendasar dalam perencanaan program. Perencanaan program yang diarahkan masa depan untuk mewujudkan dan memenuhi kepentingan umum.

Kepentingan umum mempunyai dampak pada keberhasilan pelaksanaan program pembangunan daerah, sehingga para penyelenggara pemerintahan daerah berkeyakinan mampu untuk mewujudkan sasaran sesuai dengan perencanaan program yang direncanakan oleh penyelenggara pemerintahan daerah serta mendapat dukungan masyarakat setempat.

Pembangunan yang dilaksanakan di segala bidang dengan menerapkan prinsip based development, yakni pembangunan serta tujuan utama pembangunan itu tumbuh dari masyarakat dan dilakukan demi masyarakat serta berdasarkan kekuatan masyarakat demi kesejahteraaan masyarakat itu sendiri.

Proses perencanaan program yang dilakukan oleh kepala daerah melalui partisipasi masyarakat dengan penyerapan aspirasi masyarakat, dari tingkat desa sampai daerah sebagai kegiatan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pemerintah demokrasi.

Perencanaan program pembangunan yang melibatkan partisipasi masyarakat pada daerah yang merupakan hasil pembahasan pada tingkat kabupaten/kota maupun provinsi dijadikan kebijakan pemerintah daerah menjadi rencana program pemerintah daerah kabupaten atau kota. Rencana program pemerintahan daerah dijadikan pedoman/arahan dalam melaksanakan pembangunan daerah yang sering disebut dengan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).

Kepala daerah berkewajiban selanjutnya melakukan sosialisasi rencana kerja pembangunan daerah kepada masyarakat agar program pembangunan terlaksana secara berkesinambungan dan dapat berhasil dengan baik sesuai dengan sasaran. Sosialisasi program pembangunan oleh kepala daerah sebagai unsur pemerintah daerah untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi menyuksesskan program pembangunan daerah. Tanpa melibatkan partisipasi masyarakat, maka rencana kerja pembangunan daerah tidak akan dapat terlaksana dengan baik.

Pelaksanaan program pembangunan dilaksanakan di dalam masyarakat bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperluas kesempatan kerja. Dengan demikian, pemerintah daerah dalam melaksanakan kewenangan yang dimiliki senantiasa, mendengar, memperhatikan permasalahan, kebutuhan, keinginan dan aspirasi masyarakat daerah untuk mengantarkan daerah menuju keberhasilan dalam melaksanakan otonomi daerah.skan pengertian peranan merupakan aspek dinamis kedudukan (status).

Apabila seseorang melakukan hak dan kewajibannya sesuai dengan kedudukannya, dia menjalankan suatu peranan. Perbedaan antara kedudukan dan peranan adalah untuk kepentingan ilmu pengetahuan. Keduanya tak dapat dipisah-pisahkan karena yang satu tergantung pada yang lain dan sebaliknya. Tak ada peranan tanpa kedudukan atau kedudukan tanpa peranan. Sebagaimana dengan kedudukan, peranan juga mempunyai dua arti.

Setiap orang mempunyai macam-macam peranan yang berasal dari pola-pola pergaulan hidupnya. Hal itu sekaligus berarti bahwa peranan menentukan apa yang diperbuatnya bagi masyarakat serta kesempatan-kesempatan apa yang diberikan oleh masyarakat kepadanya.

Peran pemerintahan daerah ( eksekutif ) dalam melaksanaan kegiatan pembangunan di awali dengan pembuatan perencanaan program pembangunan. Perencanaan program berorientasi pada visioner yang merupakan salah satu diantara ciri penting dan mendasar dalam perencanaan program. Perencanaan program yang diarahkan masa depan untuk mewujudkan dan memenuhi kepentingan umum.

Kepentingan umum mempunyai dampak pada keberhasilan pelaksanaan program pembangunan daerah, sehingga para penyelenggara pemerintahan daerah berkeyakinan mampu untuk mewujudkan sasaran sesuai dengan perencanaan program yang direncanakan oleh penyelenggara pemerintahan daerah serta mendapat dukungan masyarakat setempat. Pembangunan yang dilaksanakan di segala bidang dengan menerapkan prinsip based development, yakni pembangunan serta tujuan utama pembangunan itu tumbuh dari masyarakat dan dilakukan demi masyarakat serta berdasarkan kekuatan masyarakat demi kesejahteraaan masyarakat itu sendiri.

Proses perencanaan program yang dilakukan oleh kepala daerah melalui partisipasi masyarakat dengan penyerapan aspirasi masyarakat, dari tingkat desa sampai daerah sebagai kegiatan partisipasi masyarakat dalam mewujudkan pemerintah demokrasi. Perencanaan program pembangunan yang melibatkan partisipasi masyarakat pada daerah yang merupakan hasil pembahasan pada tingkat kabupaten/kota maupun provinsi dijadikan kebijakan pemerintah daerah menjadi rencana program pemerintah daerah kabupaten atau kota. Rencana program pemerintahan daerah dijadikan pedoman/arahan dalam melaksanakan pembangunan daerah yang sering disebut dengan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD).

Kepala daerah berkewajiban selanjutnya melakukan sosialisasi rencana kerja pembangunan daerah kepada masyarakat agar program pembangunan terlaksana secara berkesinambungan dan dapat berhasil dengan baik sesuai dengan sasaran. Sosialisasi program pembangunan oleh kepala daerah sebagai unsur pemerintah daerah untuk memberikan kesempatan bagi masyarakat untuk berpartisipasi menyuksesskan program pembangunan daerah. Tanpa melibatkan partisipasi masyarakat, maka rencana kerja pembangunan daerah tidak akan dapat terlaksana dengan baik.

Pelaksanaan program pembangunan dilaksanakan di dalam masyarakat bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta memperluas kesempatan kerja. Dengan demikian, pemerintah daerah dalam melaksanakan kewenangan yang dimiliki senantiasa, mendengar, memperhatikan permasalahan, kebutuhan, keinginan dan aspirasi masyarakat daerah untuk mengantarkan daerah menuju keberhasilan dalam melaksanakan otonomi daerah.

Pos terkait