Oelamasi-InfoNTT.com,- Menghadapi Ujian Nasional 2019, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang, Imanuel Buan akan segera mengeluarkan surat penegasan atau ssurat edaran kepada para kepala UPTD atau pengawas yang ada di kecamatan untuk tidak boleh melakukan pungutan pada saat pelaksanaan ujian. Hal ini disampaikan Imanuel Buan kepada InfoNTT.com, Rabu (13/03/2019) di ruang kerjanya.
Kadis yang dikenal tegas ini menjelaskan bahwa untuk pelaksanaan UNBK dan UN, ada beberapa mata pelajaran yang dibiayai di percetakan dan pengadaannya, tapi ada juga mata pelajaran tertentu yang merupakan kewenangan sekolah. Sehingga, jika itu kewenangan sekolah, biarkan sekolah mengatur dan sekolah mengurus sendiri biaya untuk pengadaannya.
“Tapi jika seandainya ada yang setor ke UPTD, maka bagaimana dengan kwitansi dan pertanggungjawabannya nanti? Lalu yang berikutnya, kalau ada penyetoran harus jelas dana itu arahnya ke mana, dan tujuan pungutan itu untuk apa, serta kwitansinya bagaimana, supaya tidak jadi persoalan seperti yang terjadi di tempat lain,”jelas Buan.
Dirinya menginginkan agar UN tahun ini bisa berjalan aman dan damai tanpa ada persoalan apapun. Dengan begitu, kualitas penyelenggaraan UN di Kabupaten Kupang akan ada peningkatan, mulai dari aspek kejujuran hingga pada kualitas hasil ujian siswa.
“Kenapa saya pertegas hal-hal tersebut, karena Ujian Nasional itu pada dasarnya harus jujur. Di mana kejujuran ini penting untuk membentuk generasi yang berintegritas, artinya bahwa di dalam hidup ini, integritas itu sangat penting,” ungkapnya.
Laporan: Louis Bani