Kementrian Hukum dan HAM Provinsi NTT Adakan Bimtek untuk Meningkatkan Kapasitas OBH dan Paralegal

Kupang-InfoNTT.com,- Dalam rangka peningkatan kapasitas bagi Organisasi Bantuan Hukum (OBH) dan Paralegal, Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang berlangsung di Aula Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM NTT, Kamis (21/03/2019).

Narasumber dalam kegiatan ini diantaranya,Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Nusa Tenggara Timur, Marciana D.Djone,S.H, Pendiri, Pengawas dan Advokat pada Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surya NTT, Herry F.F. Battileo, S.H, M.H, dan Kepala Sub Bidang Bantuan Hukum BPHN, Masan Nurpian.

Dalam Paparannya, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM NTT, Marciana D.Djone mengatakan, kegiatan ini berangkat dari keprihatinan kita semua tentang persoalan-persoalan kemanusiaan yang lebih banyak terjadi terutama di desa, di mana notabene masyarakat hampir tidak mendapatkan hak konstitusionalnya secara baik karena kebanyakan masyarakat tidak memahami regulasi secara baik dan aturan hukum yang memayungi.

“Jadi,keprihatinan ini adalah keprihatinan kita semua, teman-teman sangat luar biasa dalam berkontribusi untuk penegakan hukum dan HAM di NTT dengan mengirimkan perwakilannya untuk ikut Bimtek ini,” imbuhnya.

Ditambahkannya, kebanyakan masyarakat tidak tahu regulasi dan aturan hukum bahwa ada kebijakan bantuan hukum UU No.16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum secara gratis, karena itu perlu pendampingan dan bantuan hukum dari OBH dan Paralegal.

“Tahun ini kita akan usulkan desa sadar hukum di seluruh wilayah NTT dan indikatornya di setiap desa-desa harus ada Paralegal untuk pendampingan hukum bagi masyarakat”, ungkap Djone.

Sedangkan, Herry F.F. Battileo, S.H, M.H, selaku Pendiri, Pengawas dan Advokad pada LBH Surya NTT mengatakan, perlunya kode etik dari Paralegal dalam melakukan pendampingan dan bantuan hukum bagi masyarakat. Di mana dasar hukum dari Paralegal untuk melakukan bantuan hukum bagi masyarakat itu diantaranya, UU No.16 tahun 2011 tentang bantuan hukum, PP.42 tahun 2013 syarat dan tata cara pemberian bantuan hukum dan Permenhukum & HAM nomor 1 tahun 2018 tentang paralegal dalam pemberian bantuan hukum.

“Perlu diketahui Paralegal bukan advokat, Paralegal hanya sebatas litigasi, Paralegal terdaftar di LBH Terakreditasi, dan kode etik Paralegal diatur masing-masing LBH yakni Vide PSL 15 Permenkum Nomor 1 tahun 2018,” ujar Herry.

Lanjutnya, maka dari itu Paralegal perlu juga memperhatikan kode etik Paralegal sebagai suatu sistem norma, nilai serta aturan profesional secara tertulis yang dengan tegas menyatakan hal yang baik dan juga benar serta apa yang tidak benar dan juga tidak baik bagi profesional.

Sedangkan, Kepala Sub Bidang Bantuan Hukum BPHN, Masan Nurpian mengatakan bahwa perlu adanya pemberdayaan bagi Paralegal, urgensi dan akses keadilan sebagai prioritas Nasional. Artinya,  Paralegal khususnya yang berada di desa atau komunitas tertentu merupakan garda terdepan dalam penyelesaian masalah di luar pengadilan.

“Sejak lahir UU Nomor 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum yang ditindaklanjuti dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 1 Tahun 2018 tentang Paralegal dalam pemberian bantuan hukum, kedudukan Paralegal semakin jelas. Berdasarkan hal ini maka urgensi Paralegal perlu diperkuat, Pelatihan Paralegal, penyelenggara diklat Paralegal dan juga adakan Bimtek seperti hari ini”, kata Masan.

Pantauan media ini, peserta yang hadir dalam Bimtek ini berjumlah 66 orang berasal dari Wahana Visi Indonesia, Perwakilan dari Organisasi Bantuan Hukum(OBH), Kelurahan Model Provinsi NTT, LSM Rumah Perempuan Kupang dan P2TP2A Kabupaten Belu.(TIM)

Pos terkait