Kupang-InfoNTT.com,- Bersamaan dengan Hari Dharma Karya Dhika (HDKD) 2019 Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Provinsi NTT selain memberikan penghargaan kepada ASN terbaik, juga melakukan memorandum of understanding (MoU) dengan LBH Surya NTT dalam hal pemberian bantuan hukum gratis Kepada masyarakat.
Penandatangan MoU kerjasama ini oleh Ketua LBH Surya NTT, E. Nita Juwita, S.H.,M.H., pada saat upacara HDKD di Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT, Rabu (30/10/2019).
“MoU tersebut antara Lapas Anak Kupang, Lapas Dewasa Kupang dan Lapas Wanita Kupang di bawah naungan Kementerian Hukum dan HAM Provinsi NTT dengan LBH Surya NTT dalam hal pemberian bantuan hukum kepada masyarakat miskin,” ujar Nita kepada media ini setelah upacara HDKD.
Pantauan media ini, selain MoU dengan LBH Surya NTT, Kanwil Kemenkumham Provinsi NTT juga melakukan MoU dengan SMA Negeri 10 Kupang dan Komisi III DPRD Kabupaten TTS.
Ditemui terpisah, Herry F.F. Battileo, S.H.,M.H., sebagai pendiri dan pengawas LBH Surya NTT menjelaskan terkait MoU dengan lapas wanita, anak dan dewasa. Dirinya sangat berterima kasih kepada para kepala lapas, khususnya pada Kanwil Hukum dan HAM Provinsi NTT atas kepercayaan kepada LBH Surya NTT.
“Terimakasih atas Kepercayaan yang telah diberikan kepada kami untuk memberi bantuan hukum kepada masyarakat miskin,” ungkap Herry.
Herry juga mengingatkan kepada rekan advokat yang tergabung dengan LBH Surya NTT untuk bekerja maksimal dalam membantu masyarakat yang tidak mampu secara gratis dan tidak diperkenankan menerima sepeserpun dari klien yang ditanganinya.(SuryaNTT.com)