Oelamasi-InfoNTT.com-, Pelantikan Pejabat Sementara Kepala Desa se-Kecamatan Amfoang Barat Laut yang dilaksanakan pada 12 Juli 2019 lalu ternyata menyalahi aturan.
Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Kupang juga sudah diberitahukan serta meminta agar pemerintah kecamatan Amfoang Barat Laut dapat melaksanakan pelantikan sekaligus serah terima memori. Hal ini ditegaskan Charles Panie, Kepala Dinas PMD Kabupaten Kupang saat di mintai tanggapan, Senin (14/10/19) siang.
Menurut Charles, dalam proses pelantikan yang dilaksanakan mesti langsung sekaligus serah terima memori jabatan sehingga para PJS dapat bekerja dengan baik. “Kalau pelantikan tanpa serah terima, maka para PJS bingung, mau mulai dari mana,” ujarnya.
Terkait tindakan tersebut, dirinya akan segera mengkonfirmasi kembali dengan pihak kecamatan agar segera dilakukan serah terima memori jabatan. “Secepatnya kita akan konfirmasi dengan camat, supaya selesaikan,” jelas Kadis.
Charles Panie juga menjelaskan bahwa apa yang terjadi pada proses pelantikan pejabat sementara kepala desa di Amfoang Barat Laut menyalahi aturan. Di mana tidak ada serah terima memori dan juga aset pada acara tersebut.
Laporan: Chris Bani