Kadis PMD: Baru 26 Desa di Kabupaten Kupang yang Masukkan LPJ Tahap 1 dan 2

Kepala Dinas PMD Kabupaten Kupang Drs. Charles M.L. Panie, M.M

Oelamasi-InfoNTT.com,- Sejumlah pekerjaan pembangunan infrastruktur desa di wilayah Kabupaten Kupang, Provinsi NTT kemungkinan besar akan terbengkalai lantaran keterlambatan pencairan dana desa tahap tiga. Pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Kupang berharap para kelapa desa bisa secepatnya memasukkan laporan keuangan dana desa tahap satu dan dua tahun 2019.

Kepala Dinas PMD Kabupaten Kupang Drs. Charles M.L. Panie, M.M kepada media ini, Senin (4/11/2019) siang di ruang kerjanya mengatakan, dana desa tahun 2019 untuk Kabupaten Kupang sejumlah 165 milyar lebih, dan ini tercover untuk 160 desa.

Bacaan Lainnya

Masyarakat pun sudah mengetahui bersama bahwa prosedur pencairan itu ada tiga tahapan. Pertama 20 persen, kedua 40 persen dan tahap ketiga 40 persen. Sedangkan untuk desa yang sudah mempertanggung jawabkan tahap 1 tahap 2 itu baru 26 Desa.

“Ada desa juga yang sudah daftar konsultasi dan langsung ke kecamatan untuk verifikasi dan keluarkan rekomendasi itu mendekati empat puluhan desa. Akan tetapi sebenarnya empat puluhan itu juga belum termasuk kategori memenuhi syarat pencairan, karena pencairan tahap 3 harus 75 persen dari laporan pertanggungjawaban akumulasi tahap 1 dan tahap 2,” jelas Kadis PMD.

Sebagai pemimpin pada instansi yang secara utuh melihat setiap jengkal dari kebutuhan masyarakat, Charles Panie mengharapkan agar secepatnya bisa cepat terlaksana pertanggungjawaban. Jika hal ini tidak disikapi oleh para kepala desa, maka tahap 3 tidak bisa cair karena belum mencapai 75 persen.

“Saya sangat mengharapkan semua desa bisa memahami hal ini. Setiap kepala desa itu dipercayakan masyarakat, dana desa ini uang masyarakat. Kalau kepala desa sudah mencairkan tahap 1 tahap 2 kemudian tidak mampu mempertanggung jawabkannya, maka tahap 3 menjadi beban dan masyarakat tentu dirugikan,” ungkapnya.

Charles menambahkan, sebagai kepala desa perlu harus memahami secara baik masalah ini, karena membangun desa menggunakan dana desa untuk kemandirian, artinya bahwa selama ini desa tersebut tertinggal, dengan adanya dana desa ini kiranya dapat sebisa mungkin mengurangi setiap ungkapan ketertinggalan tersebut.

“Semua desa harus pro aktif terutama BPD, tokoh masyarakat, kepala desa dan aparat desa yang ada untuk selesaikan pertanggung jawaban tahap 1 dan 2, supaya kita bisa ajukan tahap 3. Hal ini sudah ulang ulang saya sampaikan walaupun waktu rakor tanggal 30 Oktober itu semua kepala desa dan camat sudah sepakat dengan bapak wakil Bupati,” tegas Kadis.

Charles juga mengatakan, kemungkinan wakil Bupati Kupang sangat kecewa karena dalam kesepakatan rakor, batas waktu memasukan laporan pertanggungjawaban tanggal 10 Oktober, tapi nyatanya sampai sekarang baru 26 desa. Ini memang kekecewaan yang sangat dirasakan oleh wakil bupati, bahkan wakil bupati pun sudah menyampaikan lewat radio maupun media cetak dan media online.

“Saya sebagai kepala dinas PMD Kabupaten Kupang, sebenarnya merasa bangga karena pemerintah pusat dalam hal ini bapak presiden sudah memberikan dana yang cukup besar. Setiap tahun terus meningkat, ini sebenarnya sasaran untuk meningkatkan pemberdayaan desa dan kehidupan masyarakat desa bisa diperbaharui dengan keuangan negara ini,” jelasnya.

Selain berbangga, dirinya juga meminta para kepala desa untuk ikut juga dengan niat yang baik, artinya harus mempunyai suatu dorongan keinginan dengan memanfaatkan dana desa ini supaya hal hal yang tidak ada di desa itu bisa ada.

Semua kepala desa, BPD, para camat, tokoh masyarakat, diminta untuk satukan langkah kerjasama, agar dana desa tahap tiga sejumlah 40 persen ini segera diselesaikan karena anggarannya cukup besar.

Ditambahkannya, tahun depan kemungkinan ada peningkatan lagi, namun jika ada peningkatan anggaran tetapi kemudian kerjanya tidak ada perubahan maka akan sulit ada perubahan.

“Terus terang kami di dinas PMD ini menunggu sampai sore bahkan sampai malam, karena ada desa yang datang kadang jam 4 sore tetap dilayani. Jadi sekali lagi saya mengatakan bahwa kepala desa itu harus pro aktif dalam kerjasama, di mana keterbukaan itu harus ada di desa, kenapa harus terlambat tahap 1 tahap 2, logikanya adalah kita sudah menggunakan dana itu dan jelas kita sudah tahu uang itu dipakai kemana dan untuk kita pertanggung jawabkan harus sesuai dengan apa yang kita pakai,” ujar Charles.

Dirinya juga mengakui bahwa selalu terbuka untuk semua media terkait dana desa, karena dana desa ini semua mengawasi termasuk kejaksaan dan berbagai macam upaya yang dilakukan oleh pihak kejaksaan seperti aplikasi tentang pengawasan desa. Monitoring dana desa oleh semua pihak sangatlah baik, agar apa yang dikerjakan oleh desa bisa diketahui oleh publik.

Aktifnya media mengangkat desa desa yang maju karena dana desa ini diakui Charles sangatlah bermanfaat, karena dari setiap informasi yang disajikan tersebut akan  ada pengaruh terhadap desa desa yang lain.

“Istilahnya kita punya inovasi terkadang seperti es batu yang beku, tapi kalau cair dan orang lain melihat maka berpengaruh kepada desa yang lain dan memunculkan ide ide baru yang kreatif untuk mengembangkan desa, contoh seperti desa Mata Air yang punya inovasi besar,” ungkapnya.

Laporan: Sigit Seran

Editor: Chris Bani

Pos terkait