Golkar NTT Resmi Mengeluarkan Surat Penjaringan dan Penempatan Balon Kepala Daerah

Kupang-InfoNTT.com,- DPD I Partai Golkar resmi mengeluarkan surat untuk penjaringan dan penempatan bakal calon kepala daerah. Surat dengan Nomor B-16/DPD/GOLKAR/NTT/I/2019 ini ditandatangani oleh Ketua Ketua DPD I Golkar NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena dan Sekretaris Partai Golkar NTT, Inche D. P. Sayuna.

Bacaan Lainnya

Sesuai keputusan Rapat koordinasi, DPD Partai Golkar Provinsi NTT tanggal 6 Januari 2019 tentang pelaksanaan pola one united champaign melibatkan parah caleg dan pengurus Partai Golkar setiap tingkat, para senior, kader simpatisan dan fungsionaris yang berteman di berbagai tempat, juga bakal calon bupati dan para calon wakil bupati yang nantinya diusung oleh partai Golkar maka DPD partai Golkar provinsi NTT menugaskan 9 pengurus dari DPD II Partai Golkar yang melaksanakan pilkada 2020 untuk melaksanakan penjaringan dan penempatan bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati.

Partai Golkar juga secara resmi membuka pendaftaran bakal calon bupati dan bakal calon wakil bupati atau penjaringan oleh pengurus berupa pernyataan tertulis yang di dalamnya termasuk kesediaan memenangkan calon presiden Jokowi dan calon wakil presiden Ma’ruf Amin. Para caleg Partai Golkar baik DPRD Kabupaten, DPRD Provinsi dan DPR RI sesuai peraturan yang berlaku harus memenangkan kader atau paslon yang didukung Partai Golkar.

Pendaftaran dan penetapan calon Kepala daerah dan wakil kepala daerah dilakukan dalam pleno DPD Partai Golkar Kabupaten dan bersifat terbuka kecuali daerah tertentu yang sudah diputuskan lebih awal bahkan calon kepala daerahnya sesuai rapat DPD partai Golkar kabupaten, DPD partai Golkar provinsi NTT dan partai Golkar.

Dalam proses pendaftaran, penjaringan dan penetapan bakal calon kepala daerah dan wakil Kepala Daerah tidak diperkenankan menerima mahar atau uang pelicin. Bakal calon yang terbukti memberi uang mahar langsung dicoret dalam daftar bahkan calon dan pengurus atau anggota partai Golkar yang menerima dan saksi tegas sesuai aturan partai Golkar yang berlaku.

Masa pendaftaran mulai tanggal 17 Januari 2019 sampai tanggal 25 Januari 2019 dan setelah itu dilakukan pleno DPD Partai Golkar Kabupaten seharinya. Selanjutnya rapat koordinasi DPD Partai Golkar NTT bersama 9 DPD Partai Golkar Kabupaten dan akan di laporkan ke DPD I Partai Golkar dan dirilis ke masyarakat luas.

Bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah bisa kampanye diri lebih awal dan juga menangkan capres cawapres serta setiap tingkatan wajib kampanyekan bakal calon kepala daerah dan wakil kepala daerah partai Golkar.

Penjaringan dan Penempatan Bakal Calon Kepala Daerah ditujukan kepada Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Belu,  Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten TTU, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Malaka,  PLT Ketua Partai Golkar Kabupaten Sumba Timur, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sumba Barat, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Sabu Raijua, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Ngada, Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Manggarai dan Ketua DPD Partai Golkar Kabupaten Manggarai.

Laporan: Herzon Moni Loin

 

Pos terkait