Soe-InfoNTT.com,- Fraksi Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) Kabupaten TTS mempertanyakan pengelolaan dana desa di Kabupaten TTS tahun anggaran 2017 dan perkembangan penyaluran dana desa ke 266 desa yang ada di Kabupaten TTS untuk tahun 2018. Fraksi Partai Hanura juga meminta pemerintah daerah menjelaskan kendala-kendala yang dihadapi pemerintah daerah dalam rangka penyaluran dana desa.
Hal ini disampaikan Fraksi Partai Hanura dalam pemandangan umumnya pada paripurna DPRD Kabupaten TTS belum lama ini. Pemandangan umum Fraksi Partai Hanura yang dibacakan David Boimau, A.Md menegaskan, gagal-suksesnya pengelolaan dana desa tidak hanya ditentukan oleh pemerintah desa dan masyarakat di tingkat bawah. Tetapi juga oleh kendali pemerintah kabupaten dalam melakukan pemindahbukuan dari Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke rekening kas desa (RKDes).
Atas pertanyaan tersebut, pemerintah daerah dalam jawabannya terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi menjelaskan, dari 266 desa di Kabupaten TTS, laporan pertanggungjawaban pemanfaatan keuangan desa di tahun 2017 masih terdapat 24 desa yang belum menyampaikan laporan realisasi Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) semester II tahun 2017, dan 26 desa belum juga menyampaikan peraturan desa tentang pertanggungjawaban keuangan desa tahun 2017, serta 14 desa lainnya belum juga menyampaikan surat pertanggungjawaban terkait keuangan desa tahun 2017.
Selanjutnya masalah lain menyangkut penyaluran dana desa, pemerintah menjelaskan untuk dana tahap pertama tahun anggaran 2018, sudah dilakukan pemindahbukuan dari RKUD ke 265 RKDes atau sudah mencapai 99 persen dan tersisa satu desa yang belum dilakukan. Sedangkan untuk dana tahap kedua sudah mencapai 44 persen atau 112 desa dengan total dana yang sudah ditransfer sebesar Rp 54.088.851.653.
Jawaban pemerintah yang dibacakan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten TTS, dr. Eirene Atte ini juga menjelaskan, sejumlah kendala yang dihadapi Pemda TTS dalam memfasilitasi pemerintah desa pada pengelolaan dana desa masih ada sejumlah desa yang belum juga disiplin dalam melaporkan atau mempertanggungjawabkan pengelolaan keuangan desa.
Hal ini terlihat dari jadwal evaluasi rancangan peraturan desa (Ranperdes) tentang APBDes yang dijadwalkan tanggal 20 Maret hingga 20 April, dan dilakukan perpanjangan hingga tanggal 4 Mei 2018. Namun tidak semua pemerintah desa bisa menepatinya, sehingga sampai dengan saat ini masih ada dua desa yang belum memasukkan Ranperdes tentang APBDes 2018.
“Berbagai upaya sudah pemerintah daerah lakukan, termasuk dengan meminta bantuan dari Satuan Polisi Pamong Praja dan aparat kepolisian dari Kepolisian Resor (Polres) TTS. Namun desa Manufui Kecamatan Santian dan Desa Mella, Kecamatan Noebana belum memasukkan Ranperdes APBDes 2018 untuk diferivikasi guna dilakukan pencairan dana tahap pertama,” jelasnya.
Untuk itu, pemerintah daerah telah menugaskan kepada Inspektorat Daerah Kabupaten TTS untuk melakukan pemeriksaan khusus agar dapat diperoleh akar permasalahan keterlambatan pertanggungjawaban dana desa tahun 2017 oleh dua kepala desa tersebut. Termasuk untuk menemukan solusi terbaik bagi pemerintah daerah dan dua pemerintah desa tersebut, sehingga pelayanan kemasyarakatan dan pembangunan di desa dapat berjalan sesuai dengan harapan.(Surya TTS)