Kupang-InfoNTT.com,– Fakultas Hukum Universitas Nusa Cendana (Undana) Kupang bekerja sama dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) mengadakan kegiatan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) kepada 65 orang calon Advokat muda.
Pembukaan kegiatan PKPA ini berlangsung pada Jumat (18/10/2019) di hotel Swiss Bellin Kristal Kupang, dengan panitia pelaksana dari Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) Undana.
“PKPA terlaksana atas kerjasama antara DPN PERADI dengan Fakultas Hukum Undana. Pembukaanya diadakan disini selanjutnya kegiatan ini akan diadamkan di Fakultas Hukum Undana selama sebulan,” Kata Ketua LKBH FH Undana, Husni K.Dinata,S.H,.M.H
Kegiatan ini mengacu atau merujuk kepada Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat, bahwa proses untuk menjadi seorang Advokat/Lawyer, maka pertama-tama mereka harus mengikuti kegiatan PKPA ini. Setelah itu, baru mereka akan diuji/dites yang disebut dengan ujian profesi advokat.
Dikatakan Husni, bahwa telah disampaikan oleh Ketua DPN PERADI juga bahwa ujiannya akan dilaksanakan pada tanggal 22 Februari 2020. Setelah dinyatakan lulus dalam ujian itu calon advokat yang bersangkutan akan melaksanakan magang.
“Jadi mereka magang dulu. Menurut peraturan yang berlaku itu paling tidak minimal 2 tahun. Setelah itu baru diusulkan untuk diangkat sumpahnya di pengadilan sehingga lengkaplah seseorang itu melekat sebagai seorang advokat. Jadi ini langkah awal. Magang ini boleh di kantor pengacara mana pun boleh di PERADI bisa juga di LKBH Undana. Tujuanya adalah kita menyiapkan mereka menjadi advokat-advokat yang profesional kedepan nantinya,”jelas Dosen Fakultas Hukum Undana ini.
Untuk materi-materinya, panitia telah memadukan dan menyesuaikan materi dari DPN PERADI dengan kebutuhan kita khususnya di NTT. Jadi tentunya materi-materi dari DPN PERADI disesuaikan dengan kebutuhan kita disini. Apalagi di NTT paling banyak masalah-masalah yang berkaitan dengan tanah, tentunya hal ini didorong supaya disesuaikan materinya.
Lanjutnya, masalah-masalah di NTT sendiri paling banyak adalah masalah tanah. Tentunya panitia juga harus menyiapkan calon advokat ini untuk bisa terjun di dunia praktek khususnya di NTT. Hal ini menjadi satu patokan dasar untuk materi-materi yang berskala nasional misalnya materi hukum investasi, pasar modal dan sebagainya akan panitia siapkan narasumbernya. Sedangkan untuk para pengajar, panitia dari LKBH Undana Kupang memiliki kriteria tersendiri untuk para pengajarnya.
Pengajar dari kalangan Advokat dipilih lawyer yang sudah beracara 10 tahun jadi pengacara. Panitia ingin menjaga kualitas atau outputnya. Sedangkan untuk dosen-dosen, memakai dosen yang rata-rata bergelar Doktor dan minimal sudah 15 tahun menjadi dosen. Ini patokan yang panitia lakukan artinya panitia mau yang terbaik agar mereka menjadi calon advokat masa depan sesuai dengan tuntutan zaman, jelasnya.
Di dunia Advokat ini, yang ada adalah persaingan dari aspek bisnisnya. Berbicara tentang jasa hukum jujur saja ini jasa bisnis. Selain itu juga calon Advokat juga harus memiliki sebuah nilai perjuangan dengan profesi mulianya dan harus tumbuh dengan nilai kepercayaan. Maka panitia juga sudah mencoba memberikan materi-materi itu, menguatkan mereka untuk bekal kelak menjadi seorang Advokat yang profesional.
Kemudian pemateri juga ada yang dari para Hakim Pengadilan, LSM, LBH, Kejaksaan Tinggi, Notaris juga dari Kepolisian akan panitia hadirkan. Seperti dari pihak Kepolisian para calon Advokat akan diberikan materi teknik menyusun dakwaan, teknik melakukan penyelidikan dan penyidikan. Hal ini kelihatan simpel tapi sangat bermanfaat di dalam dunia praktek, dan ini adalah hal teknis dan harus diajarkan.
Sedangkan materi-materi yang berkaitan dengan teori-teori itu ranahnya orang akademisi. Seperti materi strategi menyusun gugatan dari para Advokat. Ini bukan hal sepele. Apalagi yang baru menjadi advokat, artinya calon advokat harus mendalami strategi ini. (Tim/KPK)