Dugaan Pemalsuan Tandatangan, Polres TTS Resmi Menahan Kepala Desa Sono

Ilustrasi
Ilustrasi

Soe-InfoNTT.com,- Penyidik Polres TTS menahan Elkana Boti, Kepala Desa Sono, Kecamatan Amanatun Utara,  Kabupaten TTS sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan tandatangan di slip penyetoran dana desa Tahun 2018, Rabu (16/01/2019) di bank NTT unit Oe’Ekam, Kecamatan Amanuban Timur.

Elkana Boti ditahan di sel Mapolres TTS mulai pukul 14.30 Wita, setelah menjalani pemeriksaan sekitar 4 jam sejak pukul 09.30 wita di ruang Satgas TIPIKOR Polres TTS.

Bacaan Lainnya

Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Jamari, SH, MH kepada awak media di ruang kerjanya mengatakan penahanan akan berlangsung selama 20 hari untuk memperlancar proses penyidikan sebelum diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari TTS.

“Kita tahan tersangkanya untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut. Penahanan terhadap tersangka ini juga untuk menghindari upaya melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatan,” tegas Kasat Jamari.

Sementara penasihat hukum tersangka, Rian Van Frieds Kapitan,SH.MH mengatakan pihaknya menghargai proses hukum. Namum sebagai penasihat hukum pihaknya akan melakukan upaya hukum setelah tim melakukan pertemuan dengan tim penasihat hukum lainnya.

“Kita pada dasarnya kita hargai proses hukum. Sebagai penasihat hukum, kita akan melakukan upaya hukum setelah tim melakukan pertemuan,”jelas Van Frieds. (Pau/faktatts.com ).

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *