8 Calon Tenaga Kerja Non-prosedural Asal Kabupaten TTS Dicekal

Delapan calon tenaga kerja Non-prosedural yang ditahan petugas satgas TKI Bandara El Tari Kupang

Kupang-InfoNTT.com,- Sekian kalinya petugas Satgas TKI Nonprosedural Bandara El Tari Kupang mencekal calon tenaga kerja yang ingin bekerja tanpa melewati proses sesuai aturan di Depnaker. Kejadian ini menimpa 8 calon tenaga kerja nonprosedural dengan tujuan Kupang-Surabaya-Kalimantan Barat(Ketapang) via Lion Air JT 0691 asal Kabupaten TTS yang dicekal petugas, Minggu (21/7/2019) pukul 04.40 Wita di depan pintu cek in Bandara El Tari Kupang.

Adapun data nama calon tenaga kerja yang ditahan ialah Getrodis Nenabu dari Desa Op, Kecamatan Nunkolo. Selanjutnya Agustinus Tanaem, Apris Tamonob, Onisimus Sele, Gideon Sele dari Desa Poli, Kecamatan Santian. Sedangkan tiga orang lainnya yakni Yermias Banunaek, Okfina Henderina Toh dan Damianus Banunaek berasal dari Desa Nifuleo, Kecamatan Amanatun Selatan.

Bacaan Lainnya

Petugas Satgas TKI Nonprosedural Bandara El Tari Kupang, Volkes Nanis kepada media ini mengatakan ketujuh calon tenaga kerja tersebut dibawah oleh Agustinus Tanaem untuk dipekerjakan di perusahaan kelapa sawit milik PT.HARAPAN SAWIT LESTARI (HSL) di Ketapang, Kalimantan Barat dengan  menjanjikan upah Rp.3.000.000 per bulan.

Agustinus Tanaem saat interogasi mengaku ke Surabaya dan sudah bekerja sebagai tukang di pelabuhan tanjung perak Surabaya.

“Saat tiba di posko bersama rombongan maka diketahui bahwa tujuan akhir adalah Ketapang, Kalimantan Barat dan bekerja diperusahaan kelapa sawit. Tiket pesawat dikirimkan oleh PT.Harapan Sawit Lestari (HSL), tapi awalnya Agustinus menerangkan jika pembelian tiket sendiri-sendiri,”ungkapnya.

Selanjutnya karena akan berangkat bekerja keluar daerah secara nonprosedural, maka petugas satgas TKI memberikan pemahaman tata cara untuk berangkat bekerja, kemudian menunda keberangkatan para calon tenaga kerja tersebut.

Laporan: Chris Bani

Pos terkait