Oelamasi-InfoNTT.com,- Publik Kabupaten Kupang dalam beberapa waktu terakhir ini sepertinya merasa perihatin dengan berbagai penegakan hukum di wilayah Kabupaten Kupang, di mana tentu ada ketidakpuasan masyarakat terkait pelayanan hukum di Kabupaten Kupang.
Untuk menjawab persoalan-persoalan ini, Pengadilan Negeri Oelamasi melakukan diskusi sekaligus penandatangan kerjasama dengan empat subsistem penegakan hukum di Kabupaten Kupang yakni Kepolisian (Polres Kupang), Kejaksaan (Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang), Pengadilan (PN Oelamasi) dan Lembaga Pemasyarakatan Kupang, Senin (18/11/2019) di halaman kantor Pengadilan Negeri Oelamasi.
Penandatangan ini dimaksudkan agar adanya pembangunan keterpaduan dan percepatan penanganan perkara pidana antara kepolisian resor Kupang, Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang, Pengadilan Negeri Oelamasi, dan Rumah Tahanan Negara Kupang dengan menerapkan sistem penanganan perkara pidana secara terpadu berbasis teknologi informasi (SPPT-TI) Integrated Criminal Justice System (ICJS).
Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi Decky Arianto Safe Nitbani,S.H.,M.H dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan agar masyarakat dapat menikmati pelayanan prima terkait dengan penegakan hukum di wilayah Kabupaten Kupang.
Ketua PN Oelamasi juga menjelaskan, empat sub sistem ini merupakan satu kesatuan sistem peradilan pidana yang terpadu atau integrated criminal justice system. Jadi dengan adanya kelemahan, masalah dan kemacetan pada salah satu sub sistem peradilan pidana terpadu, yaitu dalam hal ini posisinya pada tahapan penuntutan, akan sangat mempengaruhi upaya penegakan hukum pidana secara maksimal dan terintegrasi.
“Apabila keempat sub sistem tersebut berjalan dengan baik, dalam arti menjalankan tugas dan wewenangnya secara maksimal dan tidak dapat diintervensi oleh pihak lain, termasuk diintervensi dengan uang (kasus suap oknum aparat), maka upaya penegakan hukum akan dapat berjalan dengan maksimal, karena adanya saling mendukung dan terjalinnya hubungan antara sub sistem-sub sistem penegak hukum pidana tersebut dalam kerangka sistem peradilan pidana yang terpadu,” jelas Decky.
Ditegaskan Decky, penegakan hukum yang baik ialah apabila sistim peradilan pidana bekerja secara obyektif dan tidak bersifat memihak serta memperhatikan dan mempertimbangkan secara seksama nilai-nilai yang hidup dan berkembang dalam masyarakat. Nilai-nilai tersebut tampak dalam wujud reaksi masyarakat terhadap setiap kebijakan kriminal yang telah dilaksanakan oleh aparatur penegak hukum.
Hadir dalam acara penandatangan dan diskusi ini yakni Bupati Kupang, Ketua DPRD Kabupaten Kupang, Wakapolres Kupang dan Kasat Reskrim Polres Kupang beserta staf, Kajari Kabupaten Kupang bersama staf, Kepala Rumah Tahanan Negara Kupang (diwakili), Ketua Pengadilan Negeri Oelamasi beserta para staf PN Oelamasi.
Laporan: Chris Bani